Rokan Hilir (ANTARA) - Seorang pria berinisial YS (51) diamankan Polsek Bangko Rokan Hilir lantaran diduga sebagai dalang terbakarnya 1 hektare lahan di wilayah tersebut, Selasa (22/7).
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam pernyataannya, Kamis, menyebutkan kebakaran terjadi akibat pelaku yang membuang puntung rokok sembarangan di lahan gambut.
"Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput," ujar Irjen Herry.
Kabid Humad Polda Riau Kombes Anom Karibianto menjelaskan kebakaran itu terjadi di lahan sawit, Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Senin (21/7).
Dari pemantauan aplikasi Dashboard Lancang Kuning terdeteksi titik api di Kecamatan Bangko.
Tim Polsek Bangko kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diperoleh keterangan sejumlah saksi yang mengarah terhadap pelaku karhutla.
"Keterangan saksi bernama Sudirman menyampaikan bahwa pada sore hari dia sempat bertemu dengan pelaku sepulang memanen sawit di lahannya dan kemudian melihat ada asap. Saksi menanyakan kepada pelaku dari mana asap itu," jelas Kombes Anom.
Kepada saksi, pelaku mengakui bahwa dirinya sempat membuang puntung rokok di sekitar lokasi. Saksi Sudirman lalu memintanya untuk memadamkan api.
Namun selan satu jam berusaha dipadamkan, api tak kunjung padam dan kian membesar hingga menghanguskan 1 hektare lahan.
"Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bangko untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kombes Anom.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.