PT TMP klarifikasi terlibat Karhutla di Rohil

id karhutla,riau

PT TMP klarifikasi terlibat Karhutla di Rohil

Salah satu perusahaan di Riau yang diduga terlibat Karhutla disegel KLH (ANTARA/Ho-KLH)

Pekanbaru (ANTARA) - PT Tunggal Mitra Plantation (PT TMP) memberikan klarifikasi atas penyegelan perusahaan sawit tersebut oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), beberapa hari kemarin dampak diduga terlibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Dalam rilis resminya PT TMP yang merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Riau mengakui perusahaan prihatin yang mendalam atas apa yang menimpa Riau saat ini.

"Pertama-tama, kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden kebakaran lahan yang terjadi. PT TMP turut merasakan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, masyarakat, dan seluruh pihak yang terdampak," kata Tomi Parikesit Regional Controller Region Riau Utara Aceh, di Pekanbaru, Senin.

Diakuinya bahwa perlindungan hutan dan lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar. sehingga PT TMP sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi tidak mungkin melakukan yang dilarang oleh pemerintah dalam hal ini membakar huta.

PT TMP memiliki dan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanggulangan Karhutla, dengan telah membentuk dan mengaktifkan tim tanggap darurat yang rutin melakukan patroli, deteksi dini, serta pemadaman jika ditemukan potensi kebakaran, termasuk di area penyangga di luar konsesi.

"Jadi terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan kami, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak

berwenang, titik api yang dimaksud berada di luar wilayah HGU dan area operasional resmi PT TMP," kata Tomi Parikesit.

Selain itu lanjut dia pihak perusahaan juga siap dan komit untuk bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak penegak hukum dalam proses investigasi, dengan memberikan data, informasi, serta dukungan teknis yang diperlukan.

"Bagi kami, menjaga kelestarian alam dan membangun kepercayaan masyarakat adalah bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab kami sebagai pelaku usaha di sector perkebunan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau dengan menyegel empat perusahaan serta satu pabrik kelapa sawit.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, pihaknya mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyegelan lokasi dan penghentian operasional perusahaan.

"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," kata Rizal.

Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu:

PT Adei Crumb Rubber – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang

PT Multi Gambut Industri – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang

PT Tunggal Mitra Plantation – ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang

PT Sumatera Riang Lestari – ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.