HUT RI ke 80, sebanyak 23 warga binaan Rutan Dumai terima remisi langsung bebas

id Remisi HUT RI

HUT RI ke 80, sebanyak 23 warga binaan Rutan Dumai terima remisi langsung bebas

Walikota Dumai Paisal menyerahkan SK Remisi terkait Hari Kemerdekaan RI ke 80 kepada warga binaan Rutan, Minggu (17/8).

Dumai (ANTARA) - Sebanyak 23 warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai langsung bebas karena memperoleh remisi Hari Ulang Tahun ke 80 Kemerdekaan RI.

Penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapidana yang telah memenuhi syarat ini dilakukan Walikota Dumai Paisal didampingi Kasubsi Pengelolaan Erika Putra usai menyaksikan Peringatan Detik-detik Proklamasi di Gedung Daerah Sri Bunga Tanjung Jalan Putri Tujuh Dumai.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Dumai Agung Maulana menyebutkan sebanyak 753 narapidana menerima remisi umum dan 757 orang menerima remisi dasawarsa.

Dari 753 penerima revisi umum, 736 orang diantaranya laki-laki dan 17 orang perempuan dengan besaran remisi 1 bulan sebanyak 107 orang, 2 bulan 171 orang, 3 bulan 208 orang, 4 bulan 156 orang, 5 bulan 78 orang dan 6 bulan 1 orang.

Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi umum terdiri dari narapidana narkotika sebanyak 335 orang dan narapidana umum sebanyak 418 orang.

"Dari seluruh narapidana menerima remisi umum, 12 orang masuk kategori remisi umum kategori II dan mereka langsung bebas," kata Agung.

Selain remisi umum, pada momentum kemerdekaan kali ini juga diberikan Remisi Dasawarsa, yang khusus diberikan setiap peringatan kelipatan 10 tahun kemerdekaan RI. Yaitu sebanyak 778 narapidana memperoleh remisi ini, dengan potongan hukuman antara 5 hingga 90 hari.

Untuk penerima remisi Dasawarsa, 757 orang diantaranya laki-laki dan 21 orang perempuan.

Berdasarkan jenis perkara, terbanyak narapidana umum sebanyak 417 orang, disusul narapidana narkotika sebanyak 361 orang

Berdasarkan perolehan, penerima Remisi Dasawarsa I (RD I) sebanyak 729 orang, Remisi Dasawarsa II (RD II) sebanyak 18 orang, Remisi Dasawarsa Denda I (RDD I) sebanyak 17 orang dan Remisi Dasawarsa Denda II (RDD II) sebanyak 14 orang.

Dari 14 orang penerima RDD II, 9 orang diantaranya telah bebas.

"Untuk kategori remisi dasawarsa, RD II dan RDD II atau langsung bebas ada sebanyak 11 orang," sebut Agung.

Dijelaskan Agung, remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara atas upaya warga binaan dalam memperbaiki diri.

Walikota Dumai Paisal berharap Narapidana menerima remisi bebas agar kembali ke tengah keluarga dengan sukacita dan bertekad untuk berubah menjalani aktivitas sehari hari.

"Remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan bagian dari upaya pemerintah memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri," harap Paisal.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.