Dumai (ANTARA) - - Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah menjadi topik pembahasan dalam kegiatan penguatan kelembagaan pengawas Pemilu oleh Bawaslu Kota Dumai pada Kamis (14/8) kemarin sore.
Penguatan pengawasan bertema "Mewujudkan Pengawas yang Berintegritas dan membangun Sinergi Kelembagaan Pemilu" ini diisi pemateri dari LSM Kepemiluan Indeks Data Nusantara Syafrida R Rasahan, SH MH dan Komisioner Bawaslu Riau Nanang Wartono.
Ketua Bawaslu Dumai Agustri menyatakan bahwa kegiatan penguatan fungsi pengawas pemilu ini selain langkah evaluasi pelaksanaan pemilu serentak Tahun 2024 lalu, juga untuk mendengar masukan atau usulan perbaikan penyelenggara pemilihan umum.
"Penguatan pengawasan pemilu ini untuk mewujudkan lembaga demokrasi yang kokoh dengan meningkatkan sinergi bersama banyak pihak. Peserta kegiatan ini diluar partai politik, yaitu organisasi agama, kepemudaan, pelajar mahasiswa dan jurnalis," kata Agustri, Jumat.
Dia berharap forum ini mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas demokrasi dan tata kelola Pemilu.
Kemudian, terjalinnya sinergi antara penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, partai politik, media, dan masyarakat, diharapkan Pemilu 2029 yang akan memisahkan antara nasional dan lokal dapat berjalan lebih efisien, mempermudah pemilih, serta memperkuat legitimasi hasil Pemilu.
Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 setidaknya akan menjadi bahan evaluasi penting untuk kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2029 nantinya.
"Penting dilakukan evaluasi yang mendalam dan membangun koordinasi guna terlaksananya pemilu yang lebih baik kedepan. Apalagi paska putusan MK tentang pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah," demikian Ketua Bawaslu Dumai Agustri.
Sementara, dalam materinya, LSM Kepemiluan Indeks Data Nusantara Syafrida R Rasahan, SH MH menyoroti pemisahan pemilu nasional dan daerah yang dianggap bisa berdampak pada partisipasi masyarakat pemilih.
Terhadap putusan MK ini, akan berdampak positif pada partisipasi masyarakat, yaitu fokus perhatian pemilih pada isu nasional dan lokal, edukasi lebih intens dan pengawasan partisipasi lebih efektif.
"Adapun tantangan nya, resiko kelelahan pemilih, biaya partisipasi meningkat dan polarisasi politik berkepanjangan," kata Syafrida. 2