Bawaslu Dumai belum bisa proses dugaan politik uang

id Bawaslu Dumai,Pemilu Dumai

Bawaslu Dumai belum bisa proses dugaan politik uang

Bawaslu Dumai mengadakan Coffe Morning dengan unsur pengawas, penyelenggara dan penegak hukum Pemilu 2024. (ANTARA/Abdul Razak)

Dumai (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai Agustri menjelaskan saat ini pihaknya belum bisa memroses dugaan politik uang karena sesuai UU Nomor 7/2017 hanya bisa dilakukan pada saat sudah masuk waktu kampanye, masa tenang dan hari pemungutan suara.

Hal ini disampaikan Agustri menjawab banyak pertanyaan dan laporan warga di berbagai media sosial, terutama grup whatsapp terkait pembagian sesuatu bergambar calon atau atribut politik dan mulai ramainya pemasangan alat peraga sosialisasi atau APS.

"Di UU Nomor 7 tahun 2017 diatur hanya ada tiga waktu bisa diproses politik uang ini, yaitu saat kampanye, masa tenang dan hari pencoblosan. Kami perlu menjelaskan hal ini karena banyak pertanyaan warga soal dugaan money politic," kata Agustri dalam kegiatan Coffe Morning, Selasa.

Disebutkan, Bawaslu juga memandang alat peraga yang terpasang saat ini merupakan alat peraga sosialisasi (APS), bukan alat peraga kampanye (APK) karena belum masuk pada tahapan kampanye.

Namun APS tersebut tetap akan ditertibkan apabila dipasang tidak pada tempatnya, misal di rumah ibadah, lembaga pendidikan dan fasilitas umum.

"Sejauh ini pengawas kecamatan terus bekerja memantau pemasangan alat peraga sosialisasi terpasang di tempat yang dilarang. Bawaslu nanti juga akan menentukan lokasi dibolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye," ungkap Agustri lagi.

Selanjutnya, Bawaslu juga mensosialisasikan aturan soal tempat dan lokasi yang tidak boleh dilaksanakan kampanye. Untuk rumah ibadah masih dilarang berkampanye, namun di lembaga pendidikan dan fasilitas umum atau perkantoran pemerintah tidak dilarang.

"Rumah ibadah tetap dilarang, namun untuk fasilitas pendidikan dan pemerintahan boleh kampanye asal tidak ada atribut seperti bendera partai, stiker dan lain sebagainya," demikian Agustri menjelaskan.

Menjelang masuk tahapan kampanye ini, juga sudah dibentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu dengan 3 instansi, yaitu Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

Dalam kegiatan Coffe Morning ini dihadiri Kepala Kesbang Eko Wardoyo. Ketua KPU Darwis, Kabag Ops Polres Kompol Mahendra Yudhi dan Kasi Pidum Kejari Iwan Roy Charles dan perwakilan Satpol PP Tengku Ismet ini, Agustri memperkenalkan dua komisioner baru yang sudah dilantik, yaitu Yossi Rinaldi dan Yeni Kartini.

Pleno Komposisi Komisioner Bawaslu pada 22 Agutus 2023 lalu, Agustri terpilih sebagai ketua sekaligus Koordinator Divisi SDM, Diklat, Data dan Informasi. Yossi Rinaldi Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Sedangkan Yeni Kartini Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas.