Dumai (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai undang penyelenggara, pengurus partai politik peserta pemilu, pemilih dan calon pemilih, TNI, Polri, ASN dan media guna sosialisasikan produk hukum tentang peraturan dan produk hukum non peraturan dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, Selasa.
Plh Ketua Bawaslu Dumai Agustri saat membuka kegiatan sosialisasi ini menyatakan bahwa secara umum berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi pada pemilu sebelumnya untuk menjadi evaluasi pada Pemilu 2024 mendatang.
"Pada pemilu lalu Dumai salah satu dari tiga kabupaten dan kota di Riau yang akan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi, hal itu dikarenakan adanya proses verifikasi berkas dan faktual parpol," ujarnya.
Menurut dia, diperlukan sosialisasi ini karena adanya perubahan pada peraturan hukum Bawaslu dan non peraturan Bawaslu.
Agustri juga menyampaikan sosialisasi produk hukum Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang proses penanganan pelanggaran.
"Di bawah undang-undang ada perundang-undangan, ada beberapa pasal mencolok yang di dalam undang-undang diperjelas dalam perundang-undangan. Misal di UU Bawaslu, perundang-undangannya adalah peraturan Bawaslu," terangnya.
Ditambahkannya, Bawaslu bekerja berdasarkan peraturan Bawaslu, dan kepada jajaran ditekankan untuk bekerja sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu, termasuk di Panwas kecamatan.
Bawaslu, lanjutnya, hanya memproses pelanggaran administrasi di tingkat kota, sedangkan kode etik ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kemudian tindak pidana oleh tiga instansi yaitu kejaksaan, polisi dan Bawaslu.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Komisioner Bawaslu Provinsi Riau Bidang Kordiv SDMO dan Diklat Hasan dan Komisioner KPU Dumai Syafrizal.
Seorang peserta dari perwakilan media, Megi Alfajrin mengaku dengan mengikuti sosialisasi ini menjadi paham dengan produk hukum Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan pemilu serta penanganan dilakukan ketika terjadi persoalan.
Sebagai pelaku media, Megi menilai sangat diperlukan pemahaman memadai terkait fungsi pengawasan dijalankan Bawaslu, agar saat pelaksanaan pemilu tidak melakukan pelanggaran yang bisa mengganggu rasa tenang dan kondusifitas daerah.
"Sosialisasi produk hukum Bawaslu ini membantu kita dalam kegiatan publikasi sebagai media massa saat pelaksanaan pemilu nanti," kata Megi.
Berita Lainnya
Bawaslu turunkan 27 petugas awasi PSU dua TPS di Dumai
29 June 2024 15:00 WIB
Bawaslu Dumai umumkan 21 Panwascam terpilih untuk Pilkada 2024
23 May 2024 13:02 WIB
Bawaslu Dumai belum bisa proses dugaan politik uang
12 September 2023 15:08 WIB
KPU Dumai nekat gunakan kertas suara rusak, ini saran Bawaslu
01 December 2020 15:22 WIB
Gakkum Dumai hadirkan tiga saksi sidang dugaan pelanggaran pemilu
23 November 2020 16:56 WIB
14.433 kertas suara Pilkada Dumai rusak, ini tindakan Bawaslu
23 November 2020 13:31 WIB
Cawako Dumai Eko absen sidang perdana pelanggaran Pemilu karena COVID-19
21 November 2020 9:53 WIB
Bawaslu Dumai : Kasus dugaan pidana cawako Eko mash diproses jaksa
02 November 2020 18:11 WIB