Bawaslu Dumai sosialisasikan produk hukum sebagai kesiapan jelang Pemilu 2024

id Bawaslu Dumai,Pemilu 2022

Bawaslu Dumai sosialisasikan produk hukum sebagai kesiapan jelang Pemilu 2024

Plh Ketua Bawaslu Dumai Agustri memaparkan produk hukum Bawaslu dan non Bawaslu kepada stake holder terkait, Selasa. (ANTARA/

Dumai (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai undang penyelenggara, pengurus partai politik peserta pemilu, pemilih dan calon pemilih, TNI, Polri, ASN dan media guna sosialisasikan produk hukum tentang peraturan dan produk hukum non peraturan dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, Selasa.

Plh Ketua Bawaslu Dumai Agustri saat membuka kegiatan sosialisasi ini menyatakan bahwa secara umum berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi pada pemilu sebelumnya untuk menjadi evaluasi pada Pemilu 2024 mendatang.

"Pada pemilu lalu Dumai salah satu dari tiga kabupaten dan kota di Riau yang akan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi, hal itu dikarenakan adanya proses verifikasi berkas dan faktual parpol," ujarnya.

Menurut dia, diperlukan sosialisasi ini karena adanya perubahan pada peraturan hukum Bawaslu dan non peraturan Bawaslu.

Agustri juga menyampaikan sosialisasi produk hukum Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang proses penanganan pelanggaran.

"Di bawah undang-undang ada perundang-undangan, ada beberapa pasal mencolok yang di dalam undang-undang diperjelas dalam perundang-undangan. Misal di UU Bawaslu, perundang-undangannya adalah peraturan Bawaslu," terangnya.

Ditambahkannya, Bawaslu bekerja berdasarkan peraturan Bawaslu, dan kepada jajaran ditekankan untuk bekerja sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu, termasuk di Panwas kecamatan.

Bawaslu, lanjutnya, hanya memproses pelanggaran administrasi di tingkat kota, sedangkan kode etik ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kemudian tindak pidana oleh tiga instansi yaitu kejaksaan, polisi dan Bawaslu.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Komisioner Bawaslu Provinsi Riau Bidang Kordiv SDMO dan Diklat Hasan dan Komisioner KPU Dumai Syafrizal.

Seorang peserta dari perwakilan media, Megi Alfajrin mengaku dengan mengikuti sosialisasi ini menjadi paham dengan produk hukum Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan pemilu serta penanganan dilakukan ketika terjadi persoalan.

Sebagai pelaku media, Megi menilai sangat diperlukan pemahaman memadai terkait fungsi pengawasan dijalankan Bawaslu, agar saat pelaksanaan pemilu tidak melakukan pelanggaran yang bisa mengganggu rasa tenang dan kondusifitas daerah.

"Sosialisasi produk hukum Bawaslu ini membantu kita dalam kegiatan publikasi sebagai media massa saat pelaksanaan pemilu nanti," kata Megi.