Dumai (ANTARA) - Sentra Penegak Hukum Terpadu Pilkada Dumai hadirkan lagi tiga saksi dalam persidangan pembuktian perkara dugaan pelanggaran pemilu Calon Walikota Nomor Urut 2 Eko Suharjo di Pengadilan Negeri Dumai, Senin.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai Zulpan menyebutkan, tiga saksi dihadirkan adalah dua aparatur sipil negara yaitu inisial MS dan FA, ditambah satu ahli pidana D Efrianto.
"Sidang hari ini masih pembuktian perkara dan Gakkumdu menghadirkan lagi tiga saksi, dari ASN dan ahli pidana," kata Zulpan.
Dijelaskannya, persidangan tetap tidak dihadiri terdakwa Eko karena bersangkutan sejak awal sidang diputuskan berhalangan sedang dalam perawatan COVID-19 di salah satu RS Pekanbaru.
Dua kali sidang yang sudah digelar, majelis hakim mengagendakan pembuktian perkara, dan Gakkumdu Dumai berencana menghadirkan sembilan orang saksi.
"Untuk sidang besok tiga saksi lagi kita hadirkan, dan semua bukti sudah kita sampaikan dalam pengadilan ini," sebut Zulpan.
Diberitakan, dalam sidang perdana pada Jumat (20/11), disampaikan surat keterangan dari RS Awal Bros Pekanbaru, ditandatangani dr Seira Yuana Putri, bahwa Eko masih dalam perawatan positif COVID-19.
Berdasarkan surat keterangan RS tersebut, Jaksa Penuntut Umum, yakni Kasi Pidana Umum Kejari Dumai Agung Irawan, bersama Agung Nugroho, Priandi dan Muhammad Wildan meminta majelis hakim agar sidang dapat dilanjutkan dengan tanpa kehadiran terdakwa.
Persidangan dipimpin Alfonsus Nahak sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota Abdul Wahab dan Renaldo Meiji H Tobing itu melakukan pemeriksaan Manajer Pelayanan Pasien RS Awal Bros Panam Kota Pekanbaru dr Deandra secara video conference untuk mengetahui kondisi terdakwa.
Tiga pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi saat sidang perdana, yaitu Almizon dan Isra Karnain Panwas Kecamatan Dumai Barat dan Neneng pengawas kelurahan.
Dimulainya persidangan ini, juga menjawab informasi bohong beredar di tengah masyarakat yang menyebut bahwa kasus yang melibatkan wakil walikota Dumai non aktif itu dihentikan.
Diketahui, sebelumnya Eko Suharjo ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu Pilkada Dumai atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam satu tahap kampanye.
Baca juga: 14.433 kertas suara Pilkada Dumai rusak, ini tindakan Bawaslu
Baca juga: UAS "turun gunung" menangkan Paisal - Amris di Dumai
Berita Lainnya
Klaim hitung cepat 74 persen, Paisal deklarasikan kemenangan Pilkada Dumai
27 November 2024 18:08 WIB
Pemungutan suara di Kota Dumai
27 November 2024 14:53 WIB
KPU Dumai minta warga tunggu hasil resmi penghitungan suara
27 November 2024 14:44 WIB
Ditemani istri dan anak, Wali Kota Dumai mencoblos di TPS rumah pribadi
27 November 2024 13:39 WIB
Kampanye terakhir Cawako Dumai Almainis
23 November 2024 18:40 WIB
Polsek Dumai Kota ingatkan warga tak terlibat politik uang
18 October 2024 13:06 WIB
Polsek Dumai Timur sosialisasikan pilkada damai ke sekolah
16 October 2024 12:09 WIB
Polsek Sungai Sembilan sampaikan pesan pilkada damai ke desa terpencil
16 October 2024 11:59 WIB