Dumai (ANTARA) - Sentra Penegak Hukum Terpadu Pilkada Dumai hadirkan lagi tiga saksi dalam persidangan pembuktian perkara dugaan pelanggaran pemilu Calon Walikota Nomor Urut 2 Eko Suharjo di Pengadilan Negeri Dumai, Senin.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai Zulpan menyebutkan, tiga saksi dihadirkan adalah dua aparatur sipil negara yaitu inisial MS dan FA, ditambah satu ahli pidana D Efrianto.
"Sidang hari ini masih pembuktian perkara dan Gakkumdu menghadirkan lagi tiga saksi, dari ASN dan ahli pidana," kata Zulpan.
Dijelaskannya, persidangan tetap tidak dihadiri terdakwa Eko karena bersangkutan sejak awal sidang diputuskan berhalangan sedang dalam perawatan COVID-19 di salah satu RS Pekanbaru.
Dua kali sidang yang sudah digelar, majelis hakim mengagendakan pembuktian perkara, dan Gakkumdu Dumai berencana menghadirkan sembilan orang saksi.
"Untuk sidang besok tiga saksi lagi kita hadirkan, dan semua bukti sudah kita sampaikan dalam pengadilan ini," sebut Zulpan.
Diberitakan, dalam sidang perdana pada Jumat (20/11), disampaikan surat keterangan dari RS Awal Bros Pekanbaru, ditandatangani dr Seira Yuana Putri, bahwa Eko masih dalam perawatan positif COVID-19.
Berdasarkan surat keterangan RS tersebut, Jaksa Penuntut Umum, yakni Kasi Pidana Umum Kejari Dumai Agung Irawan, bersama Agung Nugroho, Priandi dan Muhammad Wildan meminta majelis hakim agar sidang dapat dilanjutkan dengan tanpa kehadiran terdakwa.
Persidangan dipimpin Alfonsus Nahak sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota Abdul Wahab dan Renaldo Meiji H Tobing itu melakukan pemeriksaan Manajer Pelayanan Pasien RS Awal Bros Panam Kota Pekanbaru dr Deandra secara video conference untuk mengetahui kondisi terdakwa.
Tiga pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi saat sidang perdana, yaitu Almizon dan Isra Karnain Panwas Kecamatan Dumai Barat dan Neneng pengawas kelurahan.
Dimulainya persidangan ini, juga menjawab informasi bohong beredar di tengah masyarakat yang menyebut bahwa kasus yang melibatkan wakil walikota Dumai non aktif itu dihentikan.
Diketahui, sebelumnya Eko Suharjo ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu Pilkada Dumai atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam satu tahap kampanye.
Baca juga: 14.433 kertas suara Pilkada Dumai rusak, ini tindakan Bawaslu
Baca juga: UAS "turun gunung" menangkan Paisal - Amris di Dumai
Berita Lainnya
Kerja pertama, Wako Dumai rapat bahas infrastruktur, sampah dan bencana
01 March 2021 16:53 WIB
Resmi menjabat, Gubri ingatkan tiga kepala daerah untuk penuhi janji kampanye
26 February 2021 14:46 WIB
Walikota Dumai terpilih imbau ASN tak hadiri pelantikan besok
25 February 2021 16:56 WIB
Jadwal pelantikan Kepala Daerah Dumai terpilih belum pasti
15 February 2021 18:12 WIB
KPU Dumai pastikan nihil gugatan hasil Pilkada
24 December 2020 14:24 WIB
Puskesmas Dumai pilih 10 TPS Pilkada terbaik terapkan Prokes
21 December 2020 12:22 WIB
Cawako Dumai Paisal-Amris Unggul Perolehan Suara di Enam Kecamatan Hasil Pleno PPK
16 December 2020 16:34 WIB
KPU Riau gelar Pemungutan Suara Ulang di empat TPS Sabtu dan Minggu
12 December 2020 6:30 WIB