Kemenkum Riau Fasilitasi Inhil Bahas Sinkronisasi Ranperkada Pajak Daerah

id Kemenkum Riau

Kemenkum Riau Fasilitasi Inhil Bahas Sinkronisasi Ranperkada Pajak Daerah

Kemenkum Riau Fasilitasi Inhil Bahas Sinkronisasi Ranperkada Pajak Daerah (ANTARA/HO-Kemenkum Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Dalam rangka memastikan keselarasan antara peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), bertempat di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), pada Selasa (14/10/2025).

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kemenkum Riau mewakili Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, dan dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, serta Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Rapat ini membahas Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam pembahasan, Kadiv P3H menekankan pentingnya penyusunan peraturan yang sinkron dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Selain sinkronisasi substansi, rapat juga menyoroti aspek teknis penyusunan peraturan agar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan apresiasi atas langkah koordinatif ini dan berharap hasil konsultasi dapat memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan pajak daerah di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan koordinasi dan konsultasi berjalan dengan lancar serta menghasilkan kesepahaman untuk penyempurnaan substansi dan teknis peraturan yang dikonsultasikan.

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.