KLHK bersama TNI hentikan penebangan ilegal di SM Rimbang Baling, dua orang ditahan

id Penebangan liar, ilegal logging, klhk, rimbanh balinh

KLHK bersama TNI hentikan penebangan ilegal di SM Rimbang Baling, dua orang ditahan

Tim KLHK ketika mengamankan pelaku penebangan liar.(ANTARA/HO-KLHK)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama TNI dan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Riau menghentikan aktivitas penebangan ilegal.

Penegakan hukum dilakukan pada Kamis (10/06) di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Tim menahan dua pelaku RB (41) dan RC (23) serta mengamankan 15 batang kayu bulat dan buldozer.

Saat ditangkap RB sedang menjalankan buldozer dibantu RC sebagai kernet membuka jalan. Buldoser juga digunakan untuk menarik kayu bulat menggunakan kawat sling. RB dan RC diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

“Operasi ini adalah upaya penyelamatan habitat Harimau Sumatera, SM Bukit Rimbang Bukit Baling, rimba terakhir di Provinsi Riau. Menggunakan alat berat untuk mengangkut kayu tebangan ilegal menunjukkan kegiatan itu ada pemodalnya,"kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, KLHK,Sustyo Iriyono.

Baca juga: KLKH dan Polda Riau sita 49 ribu kubik kayu dari Rimbang Baling tanpa tersangka

Saat ini lanjutnya penyidik sedang mendalami siapa saja pemodalnya. Pasalnya mereka mendapatkan keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat.

"Mereka harus dihukum seberat-beratnya, sekaligus dirampas hartanya, agar jera. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap sumber daya alam,” tambah Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK.

Para pelaku penebangan ilegal melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendapaling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Gubernur Riau usul Bukit Rimbang Baling jadi taman nasional

Baca juga: Dihadang massa, Polda Riau sita kayu pembalakan liar SM Rimbang Baling