Gubernur Riau usul Bukit Rimbang Baling jadi taman nasional

id suaka margasatwa rimbang baling,bukit rimbang baling,kawasan konservasi riau

Gubernur Riau usul Bukit Rimbang Baling jadi taman nasional

Warga menggunakan sampan di Sungai Subayang di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling di Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (20/6/2019). Warga delapan desa di dalam suaka margasatwa Rimbang Baling hanya bisa menggunakan sarana transportasi air karena jalan tidak boleh dibangun di kawasan konservasi. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar mengusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mengubah status kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling menjadi taman nasional guna mengatasi permasalahan di kawasan konservasi tersebut.

"Ke depannya harapan kami, dan tentunya sangat berharap, mudah-mudahan suaka margasatwa ini bisa berubah menjadi taman nasional," kata Syamsuardi Pekanbaru, Kamis, dalam webinarmengenai tantangan pengelolaan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling.

Menurut Syamsuar, apabila status Suaka Margasatwa Rimbang Baling diubah menjadi taman nasional, maka besar kemungkinan masyarakat Riau, khususnya yang berada Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing, bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan kawasan konservasi.

"Apalagi suasana era baru yang sekarang ini kita tetap melakukan protokol kesehatan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Menteri Pariwisata sedang menerbitkan surat edaran tentang pengembangan wisata alam di berbagai daerah sudah bisa dibuka, tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," katanya.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratnodalam webinartersebut menyatakan akan menindaklanjuti usul Gubernur Riau mengenai perubahan statusSuaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.

Baca juga: Dihadang massa, Polda Riau sita kayu pembalakan liar SM Rimbang Baling

"Pemintaan Gubernur Riau ini saya juga baru tahu sekarang. Kita akan membuat tim terpadu untuk memutuskannya," kata Wiratno.

Ia mengatakan, tim terpadu yang akan membahas usul Pemerintah Provinsi Riau meliputi berbagai pemangku kepentingan, tidak hanya pejabat kementerian terkait dan pemerintah daerah saja.

"Melibatkan masyarakat, akademisi, dan ilmuwan. Tim terpadu sekarang lebih partisipatif," katanya.

Ia mengatakan, dampakpositif dari perubahan statusRimbang Baling menjadi taman nasional antara lain penerapan sistem zonasi dalampemanfaatan kawasan konservasi yang memungkinkan masyarakat setempat mendapat akses kelola.

Baca juga: Polisi tangkap truk bermuatan 90 tual kayu hasil pembalakan liar dari Rimbang Baling

"Apabila masyarakat kita kasih akses kelola zona tradisional. Mereka bisa memanfaatkan apa saja hasil bukan kayu dan kita bantu sistem pemasarannya. Harapannya masyarakat mendapat manfaat dengan tetap menjaga hutan," katanya.

Bukit Rimbang Bukit Baling ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 23 Mei 2014. Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling mencakup wilayah seluar 141.226 hektare di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Menurut ketentuan, kawasan suaka margasatwa tidak boleh digunakan sebagai permukiman. Namun sebelum ditetapkan sebagai suaka margasatwa, di kawasan tersebut sudah ada enam desa.

Baca juga: Berjalan kaki selama dua hari, Anggota DPRD Riau ini susuri 36 km jalur terisolir