Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar mengusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mengubah status kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling menjadi taman nasional guna mengatasi permasalahan di kawasan konservasi tersebut.
"Ke depannya harapan kami, dan tentunya sangat berharap, mudah-mudahan suaka margasatwa ini bisa berubah menjadi taman nasional," kata Syamsuardi Pekanbaru, Kamis, dalam webinarmengenai tantangan pengelolaan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling.
Menurut Syamsuar, apabila status Suaka Margasatwa Rimbang Baling diubah menjadi taman nasional, maka besar kemungkinan masyarakat Riau, khususnya yang berada Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing, bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan kawasan konservasi.
"Apalagi suasana era baru yang sekarang ini kita tetap melakukan protokol kesehatan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Menteri Pariwisata sedang menerbitkan surat edaran tentang pengembangan wisata alam di berbagai daerah sudah bisa dibuka, tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratnodalam webinartersebut menyatakan akan menindaklanjuti usul Gubernur Riau mengenai perubahan statusSuaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.
Baca juga: Dihadang massa, Polda Riau sita kayu pembalakan liar SM Rimbang Baling
"Pemintaan Gubernur Riau ini saya juga baru tahu sekarang. Kita akan membuat tim terpadu untuk memutuskannya," kata Wiratno.
Ia mengatakan, tim terpadu yang akan membahas usul Pemerintah Provinsi Riau meliputi berbagai pemangku kepentingan, tidak hanya pejabat kementerian terkait dan pemerintah daerah saja.
"Melibatkan masyarakat, akademisi, dan ilmuwan. Tim terpadu sekarang lebih partisipatif," katanya.
Ia mengatakan, dampakpositif dari perubahan statusRimbang Baling menjadi taman nasional antara lain penerapan sistem zonasi dalampemanfaatan kawasan konservasi yang memungkinkan masyarakat setempat mendapat akses kelola.
Baca juga: Polisi tangkap truk bermuatan 90 tual kayu hasil pembalakan liar dari Rimbang Baling
"Apabila masyarakat kita kasih akses kelola zona tradisional. Mereka bisa memanfaatkan apa saja hasil bukan kayu dan kita bantu sistem pemasarannya. Harapannya masyarakat mendapat manfaat dengan tetap menjaga hutan," katanya.
Bukit Rimbang Bukit Baling ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 23 Mei 2014. Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling mencakup wilayah seluar 141.226 hektare di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Menurut ketentuan, kawasan suaka margasatwa tidak boleh digunakan sebagai permukiman. Namun sebelum ditetapkan sebagai suaka margasatwa, di kawasan tersebut sudah ada enam desa.
Baca juga: Berjalan kaki selama dua hari, Anggota DPRD Riau ini susuri 36 km jalur terisolir
Berita Lainnya
Hutan Rimbang Baling kini dijaga pengawal adat Dubalang
25 June 2019 13:05 WIB
Jalur kecil yang wujudkan mimpi puluhan tahun warga di Rimbang Baling
24 June 2019 11:46 WIB
Lomba jalan lintas alam pertama kali akan digelar di SM Rimbang Baling
21 June 2019 20:19 WIB
Bakal ada wisata rusa di habitat harimau Bukit Rimbang Baling. Ini penjelasan BBKSDA Riau
30 April 2019 13:53 WIB
Khawatir illog, Kadis Pariwisata tolak pembangunan jalan di SM Rimbang Baling
29 April 2019 17:25 WIB
Penuh perjuangan, pengiriman logistik Pemilu di SM Rimbang Baling Riau andalkan perahu
16 April 2019 19:30 WIB
Seniman Riau bangun laboratorium budaya Siku Keluang di Rimbang Baling
27 March 2019 17:09 WIB
97 Trenggiling Sitaan TNI Dilepasliarkan Di Suaka Margasatwa Rimbang Baling
25 October 2017 15:45 WIB