Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Brigade Mobil Kepolisian Daerah Riau menyita tiga unit truk bermuatan kayu alam yang diduga kuat hasil penjarahan kawasan hutan lindung Suaka Margastwa Rimbang Baling, Kabupaten Kampar.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Selasa, mengatakan dari penangkapan tersebut, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan dua orang supir sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara kita menerapkan dua tersangka berinisial Sy dan Us. Sementara beberapa pihak lainnya kita tetapkan sebagai buron," katanya.
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Riau di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, medio pekan kemarin.
Pengungkapan berawal dari informasi akan maraknya kasus perambahan hutan di SM Rimbang Baling yang terjadi beberapa waktu terakhir. Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pun menurunkan sejumlah tim ke lokasi tersebut.
Dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (24/5) pukul 23.00 WIB petugas melihat sedikitnya enam truk berjalan beriringan yang tampak baru saja keluar dari kawasan hutan menuju Kota Pekanbaru. Truk itu tampak sarat muatan berisi kayu dengan ditutup terpal biru.
Namun, akibat keterbatasan personel, Polisi hanya berhasil menghentikan tiga truk yang berada pada posisi terakhir. Saat dihentikan, beberapa pelaku melarikan diri. Sementara hanya tiga pelaku terdiri dari dua sopir dan satu kernet berhasil diamankan.
Upaya penangkapan ternyata tak berjalan mulus. Polisi yang telah mengamankan tiga truk dan tiga pelaku itu ternyata didatangi oleh puluhan orang yang mengaku sebagai warga setempat. Mereka tidak terima rekannya ditangkap polisi. Bahkan, mereka sempat merusak kunci salah satu truk agar tidak dibawa penyidik.
"Menjelang pagi jumlah mereka semakin ramai sehingga tim meminta back up personel Brimob Polda Riau. Satu satuan setingkat kompi Brimob dikirim ke lokasi untuk memberikan bantuan," ujar Narto.
Dengan kedatangan Brimob tersebut, Polisi akhirnya berhasil mengendalikan situasi dan membawa truk bermuatan puluhan tual kayu bernilai tinggi itu ke Mako Polres Kampar. Tiga pelaku juga berhasil dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau dengan dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sunarto mengatakan jajaran Krimsus Polda Riau terus melanjutkan proses hukum kasus tersebut dengan memeriksa para saksi ahli. Polisi juga menegaskan akan mengejar dan mengungkap para pelaku lainnya yang diduga sempat menghalangi tugas kepolisian.
Rimbang Baling, memiliki luas 136 ribu hektare berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau tahun 1982, dan KLHK telah menetapkan kawasan itu sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) dengan luas sekitar 142 ribu hektare pada 2016. Topografi hutan yang berbukit dan sungai yang mengalir jernih selama ini menjadi habitat alami bagi flora dan fauna terancam punah, salah satunya adalah harimau sumatera.
Namun, kawasan hutan itu dalam kondisi terancam dengan maraknya pembalakan liar. Aksi pembalakan liar itu terus berulang kali terjadi meski polisi tak henti melakukan penindakan.
Berita Lainnya
Lima pelaku pembalakan liar di Bengkalis diringkus polisi
28 September 2024 11:43 WIB
Polda Riau tangani 10 kasus pembalakan liar sepanjang 2023
28 August 2023 20:06 WIB
Operator alat berat diamankan di kawasan hutan produksi Rohil
05 August 2023 12:21 WIB
175 kayu diduga hasil pembalakan disita polisi di Objek Wisata Gulamo
13 June 2023 19:04 WIB
Pembalakan liar ancam keberadaan harimau sumatera
04 February 2022 1:11 WIB
2.319 kubik kayu hasil pembalakan liar diamankan Polda Riau
20 November 2021 15:42 WIB
Pembalakan liar masih terjadi, Mabes Polri kirimkan bantuan helikopter untuk Riau
19 November 2021 21:15 WIB
Polda Riau bongkar praktik mafia 10 ton kayu pembalakan liar
17 November 2021 18:40 WIB