Bengkalis (ANTARA) - Lima pelaku pembalakan liar (illegal logging) yang beraksi di areal konsesi alam PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, diringkus polisi dengan turut menyita barang bukti kayu olahan serta peralatan untuk pengolahannya pada Rabu (25/9).
Kapolres Bengkalis AKBP SetyoBimomembenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dan barang bukti kayu olahan diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Lima pelaku itu adalah AZ, AM, MR, BS, dan ZM berikut barang bukti kayu olahan sebanyak 8 kubik dan dua gergaji mesin.
Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan dari pihak perusahaan yang merasa terganggu dengan adanya aksi pembalakan liar ini dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rudi Irwantobeserta tim Opsnal untuk melakukan patroli dan tindakan tegas terkait maraknya pembalakan liar tersebut.
"Dari patroli yang dilakukan menggunakan speed boat PT BHHA dengan menelusuri sungai menemukan adanya rakitan kayu Hasil olahan illegal logilging, dan meringkus lima pelaku yang diketahui sebagai pemodal, tukang tebang, lansir kayu," katanya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendimengatakan kegiatan patroli dan pengecekan ke lokasi sudah berlangsung sejak dua pekan belakangan.
Diakuinya, jarak tempuh ke lokasi cukup jauh dan medan yang dilalui cukup berat. Untuk sampai ke lokasi harus menyisir Kanal atau anak sungai dengan menggunakan speed Boat milik security PT BBHA, dan Kapolsek juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama dari pihak perusahaan dalam paya pemberantasan illegal logging.
"Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga lingkungan yang bakal diwariskan untuk anak cucu kelak, Termasuk juga berperan aktif dalam memberikan laporan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Kelima pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang - undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 huruf b dan angka 13 huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berita Lainnya
Keluarga korban minta pelaku pengeroyokan di Banlak dihukum setimpal
25 September 2024 13:52 WIB
Siswa di Banlak Bengkalis dikeroyok hingga memar di kepala
25 September 2024 9:32 WIB
Korwil Pendidikan bersama Polsek Bukit Batu sosialisasi antiperundungan
28 August 2024 15:00 WIB
Kerugian ditaksir Rp10 juta, Kantin SD di Bengkalis terbakar
07 June 2024 17:07 WIB
Curi uang pedagang di Bengkalis, pria asal Sumbar diringkus polisi
21 May 2024 17:15 WIB
23 sepeda motor knalpot brong diamankan Polsek Bukit Batu
07 April 2024 17:41 WIB
26 paket sabu di Bengkalis gagal diedarkan
15 March 2024 19:34 WIB
Curi uang dan perkosa korban di Bandar Laksamana, buruh asal Dumai ditangkap
14 March 2024 15:37 WIB