Kasus Penebangan Liar Kuansing Dinyatakan Lengkap

id kasus penebangan, liar kuansing, dinyatakan lengkap

Kasus Penebangan Liar Kuansing Dinyatakan Lengkap

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Kasus penebangan liar yang didalami dan diungkap oleh jajaran Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri.

"Berdasarkan surat pengantar Kapolsek Kuantan Mudik nomor : B/VIII/2015 Reskrim tanggal 05 Agustus 2015 telah dilimpahkan dan mendapat surat P21 dari pihak kejaksaan," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Edy Sumardi di Teluk Kuantan, Kamis.

Ia mengatakan, perkara ilegal Logging dengan nomor surat B/384/N. 23/1/08/2015 tanggal 5 Agustus 2015 tentang penyidikan sudah dinyatakan lengkap karena itu segera masuk proses persidangan.

Tersangka dalam perkara ini adalah Zulkarnain dan Aprizal dengan barang bukti berupa satu unit truk colt diesel warna kuning dengan muatan kayu balok sebanyak 11 meter kubik berikut berkas perkara di limpahkan ke Kejari Teluk Kuantan untuk proses penuntutan.

"Perkara ini sudah menjadi atensi Polri," sebutnya.

Humas Polres Musabi juga menambahkan, kasus ini segera di sidangkan, karena itu dukungan semua pihak sangat diharapkan agar proses hukum berjalan dengan baik dan dapat diselesaikan oleh penegak hukum.

"Pihak Polres sudah bekerja optimal dalam menyelesaikan setiap perkara yang ditangani, sampai saat ini berjalan tepat waktu dan sesuai harapan masyaraka," ujarnya.

Namun demikian, masyarakat juga diimbau agar mendukung penuh penegakkan hukum di daerah dan berharap melaporkan semua kejadian yang ada di tengah masyarakat tanpa ragu sehingga kenyamanan dan ketentraman dirasakan oleh warga.

Kasus ilegal logging sudah lama menjadi perhatian khusus pihak Kepolisian baik itu Polres Kuansing, Polda Riau maupun Polri, karena perkara ini menjadi perhatian publik yang diniliai sangat meresahkan masyarakat atas pembalakan liar yang dapat merugikan daerah maupun negara.

Pihak Polres Kuansing tidak akan pandang bulu mengungkap dan menangkap pelaku Ilegal logging yang terjadi di daerah, karena kegialan melanggar hukum ini dapat merusak lingkungan dan diduga penyebab terjadinya kebakaran hutan.