Tim gabungan Polres Meranti amankan 25 ton kayu olahan hasil ilegal logging

id Polres Meranti ,Ilegal logging di Meranti ,Pengungkapan ilegal logging di Meranti

Tim gabungan Polres Meranti amankan 25 ton kayu olahan hasil ilegal logging

Kapal KM Tuah Reza bermuatan 25 ton kayu olahan hasil ilegal logging yang diamankan tim gabungan Polres Kepulauan Meranti. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging (penebangan liar) dan mengamankan sebanyak 25 ton kayu olahan di perairan Selat Rengit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi barat, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Selasa (03/6) dini hari.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi didampingi Kasatreskrim AKP Roemin Putra menjelaskan, puluhan ton kayu olahan itu diangkut menggunakan satu unit kapal KM Tuah Reza. Saat dilakukan pengecekan, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.

"Ini berkat pengungkapan tim gabungan dari Satuan Pol Airud dan Satreskrim Polres Meranti. Saat diamankan, ternyata barang bukti 25 ton kayu ilegal logging itu akan di bawa ke Kabupaten Tanjung Balai Karimun," ujar Kapolres Aldi kepada wartawan.

Berdasarkan kronologis pengungkapan tim gabungan, Kapolres Aldi menerangkan, pengamanan ini bermula pada Senin tanggal 2 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Di mana tim mendapatkan informasi bahwa akan adanya kegiatan pengeluaran kayu olahan illegal logging dari wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari informasi tersebut, keesokan harinya pada 3 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan berangkat menggunakan speedboad Sat Polairud menyusuri perairan Desa Kampung Balak dan perairan Selat Rengit, Desa Tanjung Peranap untuk melakukan penyelidikan.

"Dari kejauhan, tim gabungan mendapati kapal sarat muatan sedang berlayar mengarah ke perairan Desa Mengkikip Kecamatan Tebingtinggi Barat. Maka tim melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut. Saat dicek, rupanya kapal KM Tuah Reza berlayar dengan muatan tumpukan kayu olahan," terangnya.

Menurut keterangan nahkoda kapal berinisial JI (41) beserta ABK Kapal, RO (27), jumlah muatan 25 ton kayu olahan tanpa mengantongi dokumen yang sah itu akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Mereka mengaku pemilik kapal beserta muatannya adalah berinisial AD. Namun untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tim gabungan sudah membawa dan mengamankan nahkoda beserta ABK dan barang bukti ke kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti," tutup Kapolres Aldi.