Logo Header Antaranews Riau

Dua kapal Malaysia cari ikan ilegal di Selat Malaka digiring ke Dumai

Jumat, 18 Agustus 2023 21:34 WIB
Image Print
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin. ANTARA/HO-KKP

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melumpuhkan dua kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 perairan Selat Malaka.

Dua kapal yang ditangkap dalam patroli Kapal Pengawas (KP) Kelautan dan Perikanan HIU 01 adalah Kapal Motor (KM) SLFA 3763 dan KM PKFA 7541. Keduanya ditangkap saat menangkap ikanl menggunakan alat tangkap terlarang.
"Diduga kedua kapal menggunakan trawl yang sangat merusak," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Saat diperiksa petugas, ujar dia, kedua kapal tersebut diketahui membawa muatan ikan sebanyak 1,4 ton ikan campur.
Kapal tersebut diawaki oleh warga negara Indonesia, dengan total delapan orang anak buah kapal (ABK) yang telah diamankan oleh petugas termasuk nakhodanya.
Kedua kapal ini pun kemudian dikawal ke Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Dumai untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda Kapal Pengawas (KP) Hiu 01 kepada tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Satuan Pengawas SDKP Dumai.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026