Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melumpuhkan dua kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 perairan Selat Malaka.
Dua kapal yang ditangkap dalam patroli Kapal Pengawas (KP) Kelautan dan Perikanan HIU 01 adalah Kapal Motor (KM) SLFA 3763 dan KM PKFA 7541. Keduanya ditangkapsaat menangkapikanl menggunakan alat tangkap terlarang.
"Diduga kedua kapal menggunakantrawl yang sangat merusak," kataDirektur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Saat diperiksa petugas, ujardia, kedua kapal tersebut diketahui membawa muatan ikan sebanyak 1,4 ton ikan campur.
Kapal tersebut diawaki oleh warga negara Indonesia, dengan total delapan orang anak buah kapal (ABK) yang telah diamankan oleh petugas termasuk nakhodanya.
Kedua kapal ini pun kemudian dikawal ke Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Dumai untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda Kapal Pengawas (KP) Hiu 01 kepada tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Satuan Pengawas SDKP Dumai.
Berita Lainnya
Menteri Susi cegat tujuh kapal nelayan berbendera China
19 April 2019 21:19 WIB
Dua kapal ikan bendera Malaysia ditangkap
07 April 2019 13:51 WIB
Kapal ikan ilegal asal Vietnam ditangkap di Natuna
03 April 2019 20:03 WIB
KKP tangkap satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia
17 June 2023 14:21 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan perkuat armada untuk lawan praktik "illegal fishing"
17 March 2022 16:23 WIB
Berita kemarin, heboh impor pacul, kisruh Sriwijaya Air hingga Jiwasraya
09 November 2019 9:58 WIB
Pasukan dari enam negara laksanakan simulasi pengamanan "illegal fishing"
28 June 2019 14:40 WIB
"Illegal Fishing" Di Rohil Semakin Meresahkan
14 September 2016 23:57 WIB