Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan berturut-turut menangkap kapal ikan berbendera Malaysia pada dua hari yang berlainan di wilayah perairan Republik Indonesia yang terletak di Selat Malaka.
"Berturut-turut dua kapal perikanan berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan dalam dua hari yang berbeda di WPP-NRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman di Jakarta, Minggu.
Agus menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan oleh KP. Orca 02 pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 11.45 WIB atas kapal dengan nama KM. PKFA 7836.
Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan 4 (empat) orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegraan Indonesia.
Selanjutnya, KP. Orca 02 yang dinakhodai Sutisna Wijaya mengawal kapal dan seluruh awaknya ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Hari ini, Minggu (7/4) sekitar pukul 06.30 WIB, KP. Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodai Ilman Rustam juga berhasil menangkap KM. PKFA 7747 dengan lima orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar.
Selanjutnya, kapal dan seluruh awaknya dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.
"Keduanya menangkap ikan di WPP-NRI Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl," tutur Agus.
Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Penangkapan tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019.
Terhitung sejak Januari hingga 7 April 2019, sebanyak 27 kapal ilegal berhasil ditangkap saat melakukan upaya pengerukan sumber daya ikan secara ilegal.
Kapal-kapal tersebut terdiri dari 22 kapal perikanan asing (terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam, dan 11 kapal berbendera Malaysia) dan 5 kapal perikanan Indonesia.
Baca juga: Ini Ide-Ide Buk Susi Mengamankan Laut Indonesia dari Kapal Asing
Sebelumnya, KKP menyatakan bahwa fokus terhadap pemberantasan pencurian ikan di kawasan perairan Nusantara mengakibatkan potensi sumber daya ikan di lautan Indonesia juga meningkat drastis.
"Dalam upaya mewujudkan pilar kedaulatan, KKP terus fokus dalam pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing," kata Kepala Badan Riset dan SDM KKP, Sjarief Widjaja.
Sjarief Widjaja memaparkan, melalui pemberantasan IUU Fishing, stok ikan di perairan naik signifikan. Angka potensi sumber daya ikan (Maximum Sustainable Yield/MSY) Indonesia yang pada tahun 2013 hanya sebesar 7,31 juta ton meningkat drastis menjadi 12,5 juta ton di tahun 2016.
Baca juga: Kapal Asing Kerap Curi Ikan di Rohil, Dugaan Diskanlut Malaysia
Berita Lainnya
Dua kapal Malaysia cari ikan ilegal di Selat Malaka digiring ke Dumai
18 August 2023 21:34 WIB
Warga India penangkap ikan ilegal meninggal dunia di Aceh
21 May 2022 20:54 WIB
Edhy Prabowo pastikan tidak ada ruang bagi pelaku penangkapan ikan ilegal
22 July 2020 10:59 WIB
Indonesia dinilai sudah maju dalam memberantas penangkapan ikan ilegal
22 July 2019 15:11 WIB
Menteri Susi cegat tujuh kapal nelayan berbendera China
19 April 2019 21:19 WIB
Kapal ikan ilegal asal Vietnam ditangkap di Natuna
03 April 2019 20:03 WIB
Indonesia Ajak Dunia Berantas Penangkapan Ikan Ilegal
23 June 2017 14:30 WIB
Nelayan Rohil Resah Lantaran Maraknya Praktek Penangkapan Ikan Secara Ilegal
30 August 2016 21:16 WIB