Selatpanjang (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan kapal bermuatan kayu hasil ilegal logging di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, yang akan dibawa ke negara tetangga, Malaysia, Sabtu (27/11).
Petugas sempat kejar-kejaran menggunakan speed boat dalam upaya menggagalkan kapal motor yang dikemudikan oleh pelaku. Alhasil terdapat empat pelaku dibalik kegiatan terlarang ini.
Mereka adalah HE (37) sebagai nakhoda kapal, SU sebagai kepala kamar mesin (KKM), HA (31) dan ZU (24) sebagai anak buah kapal.
“Jadi pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk menangkapnya,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti Andi Yul, Ahad.
Tim yang menggunakan speed boat melakukan pemantauan di sekitarDesa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB, terlihat adanya satu unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka.
Petugas akhirnya menghentikan Kapal Motor Ambisi dengan Gross Tonnage (GT) 23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L bermesin Mitsubishi 6D itu, setelah sempat kejar-kejaran selama setengah jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu.
"Barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Andi.
Dari keterangan keempat pelaku, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus, Desa Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat pada pagi hari. Kayu tersebut untuk dijual kepada Along yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia.
"Sementara pemilik Kapal Motor adalah Kepala Desa Kedabu Rapat, Mahadi yang juga pemilik kayu hasil illegal logging tersebut," ungkap Andi lagi.
Kapolres Andi menjelaskan, perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 milyar," terangnya.
Berita Lainnya
Kasus illegal logging di Meranti berlanjut, dua tersangka ditangkap
22 November 2021 23:37 WIB
Polres Kampar razia illegal logging
04 July 2024 18:02 WIB
Polda Riau tangani 10 kasus pembalakan liar sepanjang 2023
28 August 2023 20:06 WIB
Ratusan kayu diduga hasil illegal logging diamankan polisi di Rohil
24 May 2023 12:05 WIB
Bawa kayu ilegal di Meranti, dua orang ditangkap dan satu kabur
09 March 2022 11:50 WIB
Gakkum KLHK tahan Direktur CV BEA asal Pekanbaru terkait kasus kayu ilegal
15 August 2021 20:27 WIB
Bongkar pembalakan liar di Dumai
23 July 2021 22:49 WIB
Kapolres periksa TPS yang rawan di Kepulauan Meranti
12 November 2024 14:00 WIB