Kasus illegal logging di Meranti berlanjut, dua tersangka ditangkap

id Kasus ilegal logging,Polres meranti

Kasus illegal logging di Meranti berlanjut, dua tersangka ditangkap

Salah seorang personil Satpolairud Polres Kepulauan Meranti berdiri di atas kayu olahan yang berhasil diamankan. (ANTARA/dok)

Selatpanjang (ANTARA) - Kasus pembalakan liar atau illegal loggingyang sempat ditangani oleh Satpolairud Polres Kepulauan Meranti di Kecamatan Tebingtinggi Timur pada beberapa waktu lalu terus berlanjut.

Terdapat dua tersangka yang juga ikut diamankan dalam kasus ini yakni, Bai dan Ono. Mereka disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana kurungan maksimal lima tahun penjara. Demikian disampaikan Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti, AKP Yosi Marlius melalui jajarannya Ipda Andi Purba.

"Udah penyidikan itu kasusnya, mudah-mudahan secepatnya bisa rampung," ungkap Andi kepada wartawan, Senin (22/11).

Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak mampu menunjukkan dan mengakui kayu olahan yang diamankan oleh aparat kepolisian itu tidak dilengkapi dokumen yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Adapun kronologis penangkapan dilakukan saat gelar patroli mereka bersama Ditpolairud Polda Riau pada 23 Oktober 2021 di perairan Desa Tanjung Gadai Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Patroli dengan dua kapal yang berbeda. Satpolairud Polres Meranti menggunakan speedboat KP IV-1701. Sementara tim dari Polda Riau menggunakan speedboat IV-1006.

Mereka mengamankan satu unit kapal tanpa nama beserta isinya yang sedang menarik rakitan kayu olahan di tempat kejadian perkara.

Adapun jumlah kayu yang rencananya akan dibawa ke Sawang, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau oleh kedua tersangka tersebut sebanyak belasan kubik untuk dijual kembali.