11 tersangka penyeludup 80 kilogram sabu dari Malaysia ditangkap

id Pengungkapan narkoba di riau,Polda riau, narkoba riau

11 tersangka penyeludup 80 kilogram sabu dari Malaysia ditangkap

Kepolisian Polda Riau bersama Gubernur, Kepala BNNP dan Danrem 031 wirabima (Antara/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau meringkus 11 tersangka peredaran ilegal narkoba di Riau beserta barang bukti 80 kilogram narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi di Provinsi Riau.

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto menyebutkan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang akan dimasukkan ke wilayah Riau, Kamis (13/1).

Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tiga orang pria dengan inisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai.

"Dari penangkapan EA, didapati informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang narapidana Lapas Bengkalis berinisial IA. Napi IA ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir untuk menjemput sabu di tengah laut," jelas Yos Guntur saat konferensi pers.

Dari keterangan EA, petugas melakukan upaya pengembangan yang mengarah ke kediaman dan di sana berhasil ditangkap dua tersangka berinisial IL (44) dan KS (27). Mereka berperan sebagai tekong menjemput sabu di tengah perairan Malaka.

"Pengakuan dari IL dan KS, mereka menjemput sabu sebanyak enam tas ransel berisikan sabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA," terang Yos Guntur.

Dari 80 kilogram sabu tersebut diketahui telah diserahkan kepada S (45) yang berperan sebagai kurir darat. S sudah membawa masuk barang haram ke Pekanbaru dari Sepahat, Kabupaten Bengkalis. S pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kosannya Jalan Lokomotif, Perumahan Jundul Baru, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

"Bandar Malaysia memerintahkan agar sabu diserahkan kepada S. S ini mencari kurir darat yang menjadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang," sambungnya.

Yos Guntur melanjutkan para kurir darat ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya, dan berhasil mengamankan RE (30) dan RP (28) bersama barang bukti dua koper berisikan sabu. Mereka ditugaskan membawa sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jawa Barat.

Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim dan meringkus WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti dua koper besar berisikan sabu. Mereka diperintahkan membawa 45 kilogram sabu ke Surabaya, Jawa Timur. Para kurir darat ini dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogramnya.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Yos Guntur.