Hadiri pemusnahan sabu 82,9 kg, Kanwil Kemenkumham Riau terbuka koordinasi pengungkapan

id Kanwil Kemenkumham, Riau, Narkoba, pemusnahan, Polda Riau

Hadiri pemusnahan sabu 82,9 kg, Kanwil Kemenkumham Riau terbuka koordinasi pengungkapan

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal saat memberikan sambutan pada kegiatan pemusnahan Sabu di Polda Riau. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 82,94 kilogram yang disita dari pengedar maupun bandarnya pada Kamis (10/2) lalu di Mapolda Riau.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maulidi Hilal yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau menyampaikan bahwa jajarannya bersama aparat penegakan hukum lainnya telah sepakat dan berkomitmen untuk perang terhadap narkoba.

Pihaknya membuka diri seluas-luasnya untuk berkoordinasi, baik dengan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional dalam pengungkapan jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

"Kami tidak akan menutup diri, karena ini persoalan bangsa dan kita harus selamatkan bangsa ini dari narkoba. Dan kami tidak mentolerir sedikitpun narkoba masuk lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Kita harus menyelamatkan bangsa ini dari pengaruh buruk narkoba," katanya.

Hilal juga berharap bantuan seluruh pihak untuk menginformasikan apabila ada jajarannya yang bermain-main dengan narkoba. Baik itu yang petugas maupun warga binaan.

Selain itu, Hilal mengingatkan kepada para tersangka pengedar maupun bandar narkoba yang dihadirkan untuk mengikuti proses pembinaan dengan baik. "Merenung dan perbaiki diri anda semua. Hidup kita ini ada batasnya, jangan habiskan umur anda dengan keluar masuk penjara," tutur Hilal.

Baca juga: Mencegah pengendali narkoba dari Lapas di Riau

Dia mengatakan lapas dan rutan di Riau sudah punya blok khusus untuk pengendali narkoba. Perlakuan dan pendekatannya berbeda, karena betul-betul ingin menyadarkan mereka baik dari aspek pendidikan kebangsaan, spiritual, dan keamanannya.

Dia menambahkan bahwa Direktorat Jendral Pemasyarakatan sebagai mata rantai dalam sistem peradilan penegakan hukum mempunyai tugas untuk melakukan "Treatment offender Centre" terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). "Agar kelak menjadi pribadi yang agung mempunyai kepercayaan diri dan turut membangun bangsa dan negaranya," ungkapnya.

Dalam pemusnahan di Polda Riau itu terdapat 22 tersangka pengedar maupun bandar narkoba yang dihadirkan, salah satunya perempuan. Barang bukti sabu dilenyapkan dengan menggunakan mesin insinerator dan sebagian dilarutkan.

Baca juga: Polda Riau musnahkan 82,9 kg sabu kemasan teh China