Kanwil Kemenkumham Riau soroti penyimpanan sertifikat di luar prosedur

id Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Nur Ichwan, saat memimpin apat pleno pemeriksaan notaris oleh Majelis Kehormatan Notaris

Kanwil Kemenkumham Riau soroti penyimpanan sertifikat di luar prosedur

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Nur Ichwan, saat memimpin rapat pleno pemeriksaan notaris oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera, dihadiri oleh para pejabat terkait, di Pekanbaru, Jumat. ANTARA/HO-Dokumentasi

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Riau menyoroti kasus penyimpanan sertifikat oleh notaris di luar prosedur sebab bisa menimbulkan permasalahan hukum yang serius dan merugikan banyak pihak.

"Karena itu sebanyak 500 lebih notaris di Riau kami ingatkan lagi harus mematuhi aturan yang berlaku, selalu bersikap jujur, profesional, tegas dan responsif," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Nur Ichwan dalam rapat pleno pemeriksaan notaris oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera, dihadiri oleh para pejabat terkait, di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Nur Ichwan, rapat pleno pemeriksaan notaris oleh MKNW ini digelar sebagai wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Riau dalam menjaga integritas profesi notaris sekaligus memberikan pelayanan hukum optimal kepada masyarakat.

Tugas notaris, katanya, adalah membuat akta sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku .

"Sesuai tantangan saat ini menuntut notaris untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat. Notaris memiliki tanggungjawab untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat di tengah tantangan zaman yang makin kompleks itu," katanya.

Melalui rapat pleno ini, katanya lagi sekaligus Kanwil Kemenkumham Riau ingin memastikan bahwa mereka bisa menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas tinggi.

Dengan menegakkan hukum secara objektif dan profesional, maka Kanwil Kemenkumham Riau terus berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi," katanya.

Ia menambahkan bahwa notaris adalah seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memproses berbagai dokumen hukum seperti surat perjanjian, perjanjian jual beli dan dokumen penting lain yang memiliki kekuatan hukum.

Notaris, katanya bertanggungjawab untuk membantu dan memastikan berbagai perjanjian dan dokumen hukum yang dibuat oleh berbagai pihak memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.

"Notaris adalah sebuah cabang profesi hukum tertua di dunia yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa Roma Kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notaris, dan pada masa itu mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato," katanya.