Bawa ganja dari Pekanbaru, dua pria di Selatpanjang ini diringkus polisi

id Pria di Selatpanjang diringkus polisi, penangkapan pelaku kasus narkoba jenis ganja kering,Polres meranti, ganja meranti, narkoba meranti

Bawa ganja dari Pekanbaru, dua pria di Selatpanjang ini diringkus polisi

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG didampingi Kasat Narkoba Iptu Darmanto saat menanyai salah satu pelaku kasus narkoba jenis ganja kering dalam ekspos kasus narkoba di Mapolres setempat, Rabu. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Dua pria berinisial R (26) dan RH (21), warga Kota Selatpanjang diringkus Sat Res Narkoba Polres Meranti karena kedapatan membawa ganja kering siap edar dari Pekanbaru.

Mereka diamankan setelah turun dari Kapal Jelatik yang sudah berlabuh di Pelabuhan Jelatik di Jalan Pelindo, Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi pada Jumat (24/9) lalu sekira pukul 05.30 WIB.

"Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota Sat Res Narkoba. Dua pelaku (target) ini membawa ganja kering dengan meletakkannya di dalam tas pakaian dari Pekanbaru menuju Selatpanjang dengan menggunakan transportasi laut," jelas Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kasat Narkoba Iptu Darmanto, Rabu.

Kemudian tim yg dipimpin KBO Resnarkoba Ipda Teddy Zaili S dan didampingi Ps Kanit II Bripka Ronal Siregar langsung melakukan undercover di sekitar Pelabuhan Jelatik.

Di saat yang tepat ketika kedua pelaku turun dari kapal dengan ciri-ciri yang sudah diketahui, tim langsung mengamankannya tanpa adanya perlawanan. Penangkapan ini juga didampingi oleh Ketua RT setempat.

"Ketika dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku berupa tas pakaian, tim berhasil menemukan barang bukti diduga daun ganja kering yang dibungkus di dalam kantong plastik asoi warna hitam. Daun ganjanya sudah dipres dan dipotong menjadi lebih kurang sebanyak 300,03 gram lebih (3 ons lebih)," kata Darmanto.

Dari pengakuan pelaku, daun ganja kering dibawanya dari Pekanbaru dan dibeli dari seseorang bernama inisial R. Transaksi itu sudah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, dimana sistem pembeliannya pelaku menghubungi R dengan handphone milik orang lain.

Disitu R memandu dan menggiring pelaku untuk menjemput barang (daun ganja kering) dan kemudian sesampai di Selatpanjang pelaku akan mengedarkan dan menjual kembali kepada orang lain.

"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pidana yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo 132 (1) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tutup Darmanto.