14 tersangka narkoba di Meranti ditangkap, satu anak-anak

id Kasus narkoba ,Pelaku narkoba di Meranti ,Polres Meranti ,Kurir sabu

14 tersangka narkoba di Meranti ditangkap, satu anak-anak

Tersangka narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti yang berhasil diungkap oleh polisi berbaris membelakangi meja Konferensi Pers di Polsek Tebingtinggi, Selatpanjang, Selasa (21/3/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Kapolres AKBP Andi YulLTG membeberkan hasil operasi antik Polres Kepulauan Meranti 2023 terkait tindak pidana narkotika, terdapat 15 kasus yang berhasil diungkap dengan tersangka berjumlah 14 orang.

Dari jumlah itu, 10 orang sebagai 10 pengedar, tiga orang kurir termasuk salah satunya anak di bawah umur dan satu pengguna yang saat ini di rehabilitasi.

"Total barang bukti yang diamankan berjumlah sebanyak 26.36 gram sabu, 0.70 gram ganja dan 45 butir pil ekstasi. Ini semua merupakan hasil pengungkapan kita selama operasi antik di wilayah Meranti," jelas Kapolres Andi dalam Konferensi Pers terkait kasus narkoba PMI ilegal dan hasil KRYD di Polsek Tebingtinggi, Selatpanjang, Selasa.

Sementara itu, Bupati Muhammad Adil yang ikut hadir dalam Konferensi Pers itu memberikan apresiasi kepada Kapolres Kepulauan Meranti yang sudah berhasil mengungkapkan tindak pidana narkotika.

"Saya apresiasi keberhasilan Polres mengungkap tindak pidana narkotika ini. Bahkan, terkait persoalan ini saya sudah merencanakan untuk dibuat Perda-nya. Dimana, yang bisa mengungkapkan tindak pidana narkotika akan saya berikan hadiah," ungkapnya.

Mengingat, kata Adil, hal ini merupakan salah satu persoalan yang harus ditangani dengan serius dan tegas.

"Kita harus bersama-sama untuk mencegah hal ini. Sebab, tujuannya untuk menyelamatkan generasi generasi muda. Tentunya untuk menjadikan Meranti yang cerdas, maju dan bermartabat," ujar Adil.

Terkait kasus narkoba ini, Bupati berharap Polres dan Kejari Kepulauan Meranti bisa memberikan hukuman yang maksimal kepada para pelaku sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau bisa di hukum minimal 10 tahun penjara kepada semua pelaku itu, biar mereka jera," harap dia.