Polda Riau ungkap 171 kasus narkoba dalam sebulan

id Ditresnarkoba Polda Riau,Narkoba di Pekanbaru

Polda Riau ungkap 171 kasus narkoba dalam sebulan

Polda Riau sebelum pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sebulan terakhir (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Riau telah mengungkap 171 kasus narkoba jaringan nasional dan internasional dengan 270 tersangka dalam kurunwaktu satu bulanterakhir.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat pemusnahan barang haram ini, Kamis, menjelaskan total barang bukti yang disita sebanyak 79 kilogram sabu, 30.040 butir pil ekstasi dan 1 kilogram ganja.

"Tersangka yang kami tampilkan saat ini adalah jaringan internasionalnya," sebut Irjen Iqbal.

Lanjutnya, Ditresnarkoba Polda Riau dan jajaran juga kerap menggerebek lokasi-lokasi yang sering dicap sebagai kampung narkoba.

"Selama saya menjadi Kapolda, saya tidak ingin ada narasi kampung narkoba di Riau. Yang dikenal sebagai kampung narkoba sudah berkali-kali kita ciduk," tuturnya.

Pemberantasan peredaran narkoba, menurut Iqbal, tak bisa dilakukan hanya dari Polri. Oleh karena itu ia juga mengajak para stakeholder dan pihak terkait untuk bersinergi memerangi peredaran gelap narkoba.

"Jangan sungkan untuk mengambil tindakan tegas untuk bandar narkoba. Walaupun mereka harus meregang nyawa," tekannya.

Di tempat yang sama, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menerangkan dari ratusan kasus yang diungkap pihaknya, lima diantaranya merupakan kasus jaringan internasional.

Delapan tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda, mulai dari kurir, pengedar langsung, dan kurir laut yang menerima narkoba melalui pelabuhan tikus di Bengkalis dan Meranti.

Lanjutnya, peredaran ini dikendalikan oleh pengendali yang berada di Malaysia dan di dalam Lapas. Mereka diperintahkan mengambil barang untuk diedarkan di Sumatera dan Jawa.

"Para tersangka ini dijanjikan upah rata-rata Rp10-Rp35 juta per kilogramnya," tambah Kombes Manang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.