Rengat (ANTARA) - Polres Indragiri Hulu mengamankan 28 tersangka kasus narkotika dari sejumlah kecamatan dan menyita sejumlah barang bukti selama Oktober 2024.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar memaparkan proses pengungkapan kasus narkotika dalam konferensi pers di Mapolres Kota Rengat, Selasa sore.
"Penangkapan tersangka sebagai bukti komitmen Polres Inhu melaksanakan penegakkanhukum tanpa tebang pilih," kata AKBP Fahrian.
Dari 28 tersangka, ada 26 laki-laki dan dua perempuan yang berhasil diamankan yang saat ini ada di Mapolres Indragiri Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, ada tersangka mantan polisi, eks napi narkoba dan pemain baru. Sejumlah tersangka itu ada yang sebagai pengedar dan juga pemakai.
"Dari 10 Polsek se-Inhu, pengungkapan kasus tertinggi ada di Polsek Batang Cenaku," ujarnya.
Tingginya penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Inhu, tim pemeriksaan akan bekerja keras dan optimal, terus melakukan pengembangan.
Dari kasus narkoba Oktober 2024, Polres Inhu berhasil mengamankan lebih dari 500 gram sabu, ratusan butir ekstasi. Terutama, dari 28 tersangka dalam 21 laporan, termasuk barang yang masuk bukan dari wilayah Inhu.
Salah satu tersangka, Er (50) menyebutkan, perbuatannya karena ingin mencari uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Sedangkan, tersangka lainnya yang berhasil diamankan adalah mantan polisi. Dipecat dari kepolisian karena tersandung kasus narkoba.
Berita Lainnya
Loka POM Inhu musnahkan 43.903 produk tak layak
21 November 2024 13:58 WIB
Saat ke Inhu, Kapolda Riau : Gunakan suara dengan baik
20 November 2024 15:36 WIB
Siswa SMPN I Rakit Kulim dapat pembekalan bahaya narkoba
19 November 2024 14:08 WIB
Empat pengeroyok Jidon Kiki hingga tewas ditangkap Polres Inhu, lima buron
13 November 2024 16:04 WIB
Tiga peserta Pilkada Inhu adu gagasan
09 November 2024 13:20 WIB
Indra Prayoga sebut ormas harus jadi mitra pembangunan
07 November 2024 11:35 WIB
Polsek Peranap dorong guru ciptakan pillada damai
04 November 2024 10:17 WIB
Kesatuan bangsa penting walau beda pandangan politik
04 November 2024 10:13 WIB