Rengat (ANTARA) - Polres Indragiri Hulu mengamankan 28 tersangka kasus narkotika dari sejumlah kecamatan dan menyita sejumlah barang bukti selama Oktober 2024.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar memaparkan proses pengungkapan kasus narkotika dalam konferensi pers di Mapolres Kota Rengat, Selasa sore.
"Penangkapan tersangka sebagai bukti komitmen Polres Inhu melaksanakan penegakkanhukum tanpa tebang pilih," kata AKBP Fahrian.
Dari 28 tersangka, ada 26 laki-laki dan dua perempuan yang berhasil diamankan yang saat ini ada di Mapolres Indragiri Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, ada tersangka mantan polisi, eks napi narkoba dan pemain baru. Sejumlah tersangka itu ada yang sebagai pengedar dan juga pemakai.
"Dari 10 Polsek se-Inhu, pengungkapan kasus tertinggi ada di Polsek Batang Cenaku," ujarnya.
Tingginya penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Inhu, tim pemeriksaan akan bekerja keras dan optimal, terus melakukan pengembangan.
Dari kasus narkoba Oktober 2024, Polres Inhu berhasil mengamankan lebih dari 500 gram sabu, ratusan butir ekstasi. Terutama, dari 28 tersangka dalam 21 laporan, termasuk barang yang masuk bukan dari wilayah Inhu.
Salah satu tersangka, Er (50) menyebutkan, perbuatannya karena ingin mencari uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Sedangkan, tersangka lainnya yang berhasil diamankan adalah mantan polisi. Dipecat dari kepolisian karena tersandung kasus narkoba.