Polres Meranti usut tersangka lain sindikat sabu 1,5 kg

id Tersangka kasus sabu 1 setengah kilogram di Meranti,Polres Meranti,Kurir sabu di Meranti ditangkap,narkoba mernti

Polres Meranti usut tersangka lain sindikat sabu 1,5 kg

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG memasukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram ke dalam blender untuk dimusnahkan pada Rabu (11/5/22) lalu. (ANTARA/HO-Polres Kepulauan Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti mengusut tersangka lain dari kasus sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang diungkapkan pada awal Mei 2022 lalu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul mengungkapkan tersangka lain atau kedua dari kasus sindikat peredaran sabu-sabu 1,5 kilogram tercium setelah dilakukan pengembangan. Dia seorang tahanan di Lapas Batam yang ternyata pengendali dari tersangka pertama.

"Dari pengembangan yang kita lakukan, pengendali yang lain ini ternyata tahanan dari Lapas Batam. Untuk inisialnya kita rahasiakan dulu. Kita coba usut, mana tau ada pemain yang lebih besarnya lagi," kata Kapolres Andi saat ditemui ANTARA di kantornya, Senin.

Ia menyebutkan, meski tersangka yang dimaksud di dalam Lapas tak akan menghambat proses pengembangan oleh pihaknya. Penyelidikan akan terus berlanjut hingga nantinya terendus bandar besar dalam sindikat peredaran narkoba antarpulau ini.

Baca juga: 70 persen tahanan Lapas Selatpanjang didominasi kasus narkoba

"Dia (tersangka kedua) tetap berada di bawah wewenang Lapas Batam. Bila saat dilakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan, kita yang akan ke sana," beber Andi.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan Udin (57). Ia ditetapkan sebagai tersangka pertama kasus narkoba dengan barang bukti sabu tidak kurang dari 1,5 kilogram.

Warga Desa Pengke, Kecamatan Meral Barat, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau itu diamankan di satu kamar hotel di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Ahad (1/5/22) lalu.

Kapolres Andi menerangkan, tersangka Udin mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang bandar besar yang saat ini berstatus DPO. Ia berperan sebagai kurir dan mendapat upah sebanyak Rp70 juta per kilogram sabu untuk setiap kali pengantaran.

"Terhadap pelaku ini diterapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Baca juga: Diupah Rp70 juta, kurir sabu 1,5 kg asal Karimun ditangkap di Selatpanjang

Baca juga: Dikendalikan napi dari Lapas Tanjungpinang, tiga kurir sabu di Meranti diciduk polisi