Polisi Jambi tangkap pengedar sabu jaringan lapas narkotika

id Berita hari ini, berita riau antara,berita riau terkini, polisi tangkap

Polisi Jambi tangkap pengedar sabu jaringan lapas narkotika

Polresta Jambi menangkap pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan lapas narkotika dengan mengamankan Nur Hasan (39) warga Jalan Orang Kayu Pingai, Kecamatan Jambi Timur. (ANTARA/Nanang Mairiadi)

Jambi (ANTARA) - Polresta Jambi menangkap pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan lapas narkotika, bernama Nur Hasan (39) warga Jalan Orang Kayu Pingai, Kecamatan Jambi Timur.

Ia diringkus karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 400 gram merupakan milik seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II B Sabak, bernama Ibrahim alias Boim.

Baca juga: Pasutri ini nekat bawa nasi isi sabu ke tahanan

"Tersangka ini jaringan lapas narkotika Sabak, sabu yang ditemukan di rumahnya itu milik seorang napi disana," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, di Jambi Selasa.

Penangkapan tersebut dilakukan pada beberapa hari lalu di rumah tersangka. Sabu disimpan dalam lemari dan akan diedarkan atas perintah napi dalam lapas bernama Ibrahim alias Boim yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di lapas tersebut.

Polisi masih dalami kasusnya untuk mengetahui dari mana asal sabu dan berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk mengungkap jaringan ini karena

saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, namun diduga tersangka telah menggunakan sabu dan hasil urinenya positif dan hal itu juga diakui tersangka kepada polisi.

Saat ditangkap tersangka tidak melakukan berlawanan. Sehingga tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Jambi.

Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai dengan pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu pada waktu yang hampir bersamaan Polresta Jambi juga berhasil menangkap pelaku narkoba yang hendak bertransaksi dengan barang bukti sabu 1 kg di halaman rumah ibadah.

Tersangka bernama Bayu Candra (28) warga Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi tersebut diringkus lantaran akan melakukan transaksi sabu seberat 1,050 gram (1,50 kg) dan ketika ditangkap saat menunggu yang akan mengambil barang haram tersebut dan tersangka diupah Rp5 juta, kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian.

Dia menyebutkan sabu seberat 1 kg tersebut sengaja disimpan di dalam plastik yang berisi ikan tenggiri kering dan ikan tenggiri asap. Jadi modusnya untuk bertransaksi dengan cara di atasnya ikan tenggiri, terus di bawahnya ikan tenggiri juga dan sabunya disimpan di tengah tengahnya.

Modus tersangka tersebut tergolong baru, namun aksi tersangka tercium oleh pihak kepolisian lantaran gerak gerik nya mencurigakan. Informasi yang diterima polisi akan ada transaksi sabu sekitar pukul 11.00 WIB, tetapi baru didapatkan tersangka pada sore sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ini Kepolisan masih memburu tersangka lain yakni Riko dan dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: 24 pengedar narkoba ditangkap di Siak, dua di antaranya honorer RSUD

Baca juga: Polisi Bangko Rohil kembali tangkap pengedar sabu


Pewarta : Nanang Mairiadi