Ribuan pil ekstasi dimusnahkan, seorang kurir di Meranti terancam hukuman mati

id Kurir pil ekstasi di Meranti ditangkap polisi,Pemusnahan pil ekstasi di Meranti ,Polres Meranti ,Polisi tangkap kurir pile ekstasi,narkoba riau

Ribuan pil ekstasi dimusnahkan, seorang kurir di Meranti terancam hukuman mati

Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Robet Arizal bersama Tim Satresnarkoba memusnahkan ribuan pil ekstasi dengan cara dilarutkan ke air dan diblender di Mako Polres, Jumat (19/8/2022). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kepulauan Meranti berhasil meringkus seorang kurir berinisial Z(40) dan menyita ribuan pil ekstasi di kediamannya di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu, Jumat (9/8/2022) lalu.

Pil ekstasi sebanyak 4.000 yang disita langsung dimusnahkan Satresnarkoba dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Jumat. Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres Kompol Robet Arizal didampingi Kasat Narkoba, AKP Saharuddin Pangaribuan.

Ribuan pil ekstasi tersebut dilarutkan menggunakan air dan cairan disinfektan, lalu diblender. Setelah encer, ekstasi yang sudah mencair dibuang ke dalam kloset.

Kompol Robet mengungkapkan, proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan sudah cukup lama. Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 15 hari, yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba.

"Dengan didampingi ketua RW, polisi langsung melakukan penggerebekan juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti dua bungkus yang berisi 4.000 butir pil ekstasi warna hijau," jelas Kompol Robet.

Penyelidikan lebih lanjut, pil yang diduga kuat merupakan narkoba jenis ekstasi itu dibawa petugas ke laboratorium forensik Polda Riau untuk dicek.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau, ternyata benar ribuan pil itu merupakan narkoba jenis ekstasi," kata Robert lagi.

Dari pengakuan tersangka, ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial A. Rencananya, Z akan membawa barang itu kepada seseorang berinisial S.

Untuk satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp 40 ribu dan jika sudah terjual semua, maka tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta. Dari pengakuannya, tersangka baru kali ini menjalani profesi kurir barang haram tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku diganjar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tambahnya.

Pemusnahan barang bukti juga dihadiri sejumlah perwakilan instansi seperti Dinas Kesehatan, Kejari Kepulauan Meranti, Lapas Selatpanjang, dan tokoh masyarakat.