Enam terdakwa pembunuh Harimau Sumatra di Rohul dituntut 7 tahun penjara

id Harimau Sumatera

Enam terdakwa pembunuh Harimau Sumatra di Rohul dituntut 7 tahun penjara

Harimau sumatera yang dikuliti usai masuk jerat babi yang dipasang warga di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. ANTARA/HO-Polres Rokan Hulu/aa. (Handout Polres Rokan Hulu)

Rokan Hulu (ANTARA) - Enam orang terdakwa kasus pembunuhan Harimau Sumatra di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, masing-masing dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Jumat (13/6).

Keenam terdakwa yakni Zulimat, Endang, Sailendara, Lepis, Arizal Kurniawan, dan Emen. Selain tuntutan pidana badan, mereka juga dikenai denda sebesar Rp100 juta per orang, subsidair tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rohul Rendi Panalosa.

JPU juga menyatakan bahwa barang bukti berupa dua bilah pisau, satu parang, dua utas tali nilon, sebatang kayu, dua unit ponsel, satu seling empat meter, serta satu unit mobil Toyota Innova dirampas untuk dimusnahkan atau disita untuk negara.

Rendi menyebut, tindakan para terdakwa tergolong kejam karena membunuh Harimau Sumatra yang terkena jerat babi, kemudian menguliti dan memutilasi satwa langka dilindungi tersebut.

“Para terdakwa memiliki peran masing-masing. Ada yang menjerat, mengangkat, hingga memotong bagian tubuh harimau,” ujarnya.

Menurut JPU, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Mereka turut serta dalam kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi. Ini menjadi ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan,” ujar Rendi.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa tidak mengajukan pledoi dan menyampaikan permohonan agar dijatuhi hukuman ringan. Sidang vonis dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Rendi berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

"Kita semua bertanggung jawab menjaga satwa dilindungi agar tidak punah dan menjaga keseimbangan ekosistem alam,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat Polres Rokan Hulu (Rohul) dan BBKSDA Riau mengamankan enam orang yang diduga membunuh dan menguliti harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul, Senin siang (3/3).

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiawan saat dikonfirmasi menjelaskan awalnya satwa tersebut terjerat jeratan babi milik warga di kebun. Mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian langsung berkoordinasi dengan BBKSDA Riau.

"Saat kami menuju lokasi untuk diamankan, ternyata harimau sudah tidak ada di dalam jerat," terang AKBP Budi kepada ANTARA.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat berwenang menilai lepasnya harimau dari jeratan warga dinilai tidak wajar. Di sekitar lokasi terdapat pula jejak ban mobil. Tak lama, enam orang diamankan beserta bagian tubuh satwa berbadan loreng tersebut.