45 terdakwa perkara narkotika di Riau dituntut hukuman mati

id Narkoba di Riau

45 terdakwa perkara narkotika di Riau dituntut hukuman mati

Kajati Riau Akmal Abbas (kiri) saat jumpa pers (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 45 terdakwa perkara narkotika telah dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sepanjang 2024.

Kajati Riau Akmal Abbas menjelaskan, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau menangani 239 pra penuntutan perkara narkotika. Perkara tersebut berasal dari penyidik kepolisian.

"45 perkara terdakwa narkotika telah dituntut pidana mati," sebut Akmal Abbas saat jumpa pers, Senin.

Selain tuntutan mati, Kejati Riau dan jajaran juga menuntut terdakwa narkotika dengan penjara seumur hidup dalam 22 perkara.

Akmal Abbas menegaskan, Riau menjadi pintu gerbang masuknya narkotika dari negara tetangga. Upaya-upaya terus dilakukan, termasuk menindak tegas para pelaku sebagai efek jera.

"Tuntutan mati dan seumur hidup ini merupakan perkara-perkara besar, termasuk sindikat. Maka dilakukan tindakan tegas," urainya.

Namun, tambah Abbas, hukuman tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih ada upaya hukum yang sedang dalam proses. Apabila sudah inkrah Kejati Riau akan melakukan eksekusi sesuai penetapan Mahkamah Agung (MA) Riau.