Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 45 terdakwa perkara narkotika telah dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sepanjang 2024.
Kajati Riau Akmal Abbas menjelaskan, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau menangani 239 pra penuntutan perkara narkotika. Perkara tersebut berasal dari penyidik kepolisian.
"45 perkara terdakwa narkotika telah dituntut pidana mati," sebut Akmal Abbas saat jumpa pers, Senin.
Selain tuntutan mati, Kejati Riau dan jajaran juga menuntut terdakwa narkotika dengan penjara seumur hidup dalam 22 perkara.
Akmal Abbas menegaskan, Riau menjadi pintu gerbang masuknya narkotika dari negara tetangga. Upaya-upaya terus dilakukan, termasuk menindak tegas para pelaku sebagai efek jera.
"Tuntutan mati dan seumur hidup ini merupakan perkara-perkara besar, termasuk sindikat. Maka dilakukan tindakan tegas," urainya.
Namun, tambah Abbas, hukuman tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih ada upaya hukum yang sedang dalam proses. Apabila sudah inkrah Kejati Riau akan melakukan eksekusi sesuai penetapan Mahkamah Agung (MA) Riau.
Berita Lainnya
Kerjasama Kanwil Kemenkumham Riau dan polisi bongkar kasus narkoba, 5kg sabu disita
05 September 2024 20:02 WIB
Lagi, napi di Pekanbaru kendalikan peredaran narkoba
04 September 2024 15:08 WIB
34 kg sabu dan 10 ribu ekstasi jaringan internasional dimusnahkan polisi
29 August 2024 12:05 WIB
Sembunyikan sabu di balik pakaian, dua warga Palu dibekuk saat akan terbang ke Jakarta
23 August 2024 22:29 WIB
Pengedar ekstasi di Pekanbaru dibekuk usai 6 bulan buron, berawal netizen DM Dirnarkoba
15 August 2024 14:11 WIB
Tiga teman Marisa Putri yang ikut pesta narkoba diciduk tim Polda Riau
06 August 2024 12:57 WIB
485 tersangka narkoba di Riau diringkus dalam 22 hari
05 August 2024 11:20 WIB
Simpan sabu di ketiak, perempuan warga Bangkinang ditangkap polisi
03 August 2024 16:57 WIB