Terdakwa korupsi pembangunan Hotel Kuansing divonis 12 tahun penjara, tak menutup ada tersangka lain

id Korupsi pembangunan hotel Kuansing

Terdakwa korupsi pembangunan Hotel Kuansing divonis 12 tahun penjara, tak menutup ada tersangka lain

Suasana jalannya sidang putusan dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis 12 tahun penjara terhadap dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, Kamis (13/6).

Dua terdakwa tersebut ialah Hardi Yakub yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuansing, dan Suhasman, Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan di kabupaten tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap dalam putusannya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa divonis masing-masing 12 tahun penjara," ujar salah seorang JPU Andre Antonius, Jumat.

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidairtiga bulan kurungan.

Selain itu terdakwa Suhasman dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta subsidairsatu bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan terdakwa Hardi Yakub divonis 14,5 tahun penjara dan Suhasman 13,5 tahun.

JPU juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Sementara untuk pengganti, Suhasman dituntut membayar Rp25 juta subsidair 6 tahun. Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Kita juga pikir-pikir," lanjutnya.

Untuk diketahui, korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014. Menurut Jaksa, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22 miliar.

Selain kedua terdakwa yang disebutkan di atas, Kejari Kuansing juga telah menetapkan mantan Bupati Kuansing H Sukarmis sebagai tersangka. Diyakini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Diketahui, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Proyek tersebut dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.

Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak.