Mantan Bupati Kuansing Sukarmis ditahan atas dugaan korupsi pembangunan hotel

id Mantan Bupati Kuansing,Sukarmis

Mantan Bupati Kuansing Sukarmis ditahan atas dugaan korupsi pembangunan hotel

Mantan Bupati Kuansing Sukarmis saat akan menuju Lapas Kelas II Teluk Kuantan (ANTARA/Ho-Kejari Kuantan Singingi)

Kuantan Singingi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan Mantan Bupati Kuansing Sukarmis sebagai tersangka dugaan korupsi, Jumat pagi.

Sukarmis langsung ditahan usai diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,6 milliar.

"Dengan terpenuhinya alat bukti, S ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan hotel yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2013 - 2014,” terang Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui pernyataannya.

Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 per tanggal 03 Mei 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD Kuansing dan dinyatakan sehat maka Tim Penyidik langsung menahan Sukarmis.

"S telah ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan," lanjutnya.

Penahanan dalam proses penyidikan ini dilakukan sebab dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama empat tahun atau paling lama 20 tahun.