Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini atas tuduhan korupsi, Jumat (7/1).
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Mursiniselama 8,5 tahun penjara.
Mursini yang telah ditahan di rutan tampak hadir dalam sidang yang digelar secara virtual.
Mursini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kurungan empat tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar akan diganti pidana kurungan 2 bulan penjara.
"Terdakwa Mursini juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp150 juta, paling lama 1 bulan sejak vonis ditetapkan. Jika tidak dibayar, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama tiga bulan lagi," sebut Hakim Dahlan.
Majelis Hakim yang diketuai Dahlan menyatakan Mursini terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada enam kegiatan di Setdakab Kuansing.
Adapun enam kegiatan di Setdakab Kuansing tersebut yakni dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat senilai Rp7,2 miliar. Juga kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar.
Selanjutnya, rakor unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, Rakor pejabat Pemda senilai Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah sebesar Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.
"Dengan vonis ini terdakwa mempunyai tiga pilihan yang dapat dipilih yaitu menerima putusan, mengajukan banding jika tidak sependapat, dan jika belum bisa menerima sidang masih bisa berfikir tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," tegas Dahlan.
Berita Lainnya
Kades Rohul yang tersandung korupsi kembalikan uang Rp518 juta
25 September 2024 12:18 WIB
Tak ditemukan perbuatan melawan hukum, Kejati Riau hentikan pengusutan dugaan korupsi di PHR
13 September 2024 21:24 WIB
Dua PNS Bengkalis diperiksa, Kajari : Strategi penyidikan, tak semua diberitakan
10 September 2024 20:28 WIB
Kejari Inhu tahan dua tersangka korupsi di Bawaslu
04 September 2024 18:46 WIB
Jadi pembicara Workshop Pencegahan Tindak Pidana Korupsi BUMD, Sekdaprov Riau sampaikan hal ini
02 September 2024 10:14 WIB
Disebut terima uang dari Muflihun, ini penjelasan Ketua DPRD Yulisman
28 August 2024 5:47 WIB
Berkas dugaan korupsi anggaran di Setwan Riau dinyatakan lengkap
12 August 2024 17:29 WIB