Mantan Bupati Kuansing Sukarmis segera hadapi meja hijau terkait dugaan korupsi

id Korupsi pembangunan Hotel Kuansing,Bupati sukarmis, bupati kuansing, korupsi kuansing

Mantan Bupati Kuansing Sukarmis segera hadapi meja hijau terkait dugaan korupsi

Kejaksaan Negeri Kuansing saat pelimpahan berkas perkara Sukarmis terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing ke Pengadilan Negeri Pekanbaru (ANTARA/Ho-Kejari Kuansing)

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis tak lama lagi akan menjalani persidangan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Andre Antonius selaku Ketua Tim JPU, Kamis.

"Benar. Hari ini kita melimpahkan berkas perkara (dugaan korupsi) Hotel Kuansing atas nama tersangka S ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru," terangnya seperti yang diterima ANTARA.

Berkas perkara itu diketahui setebal 2 ribu halaman. Di dalamnya termuat surat dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti dan surat lainnya.

Lanjut Andre, pihaknya telah mendapat penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Selain itu juga telah mengetahui jadwal sidang perdananya.

"Ketua majelis Bapak Jonson Parancis, dan hakim anggota masing-masingnya Bapak Zefri Mayeldo Harahap, dan Ibu Rosita. Sidang pertama hari Kamis, 11 Juli 2024," pungkas Andre.

Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2024 lalu. Di hari yang sama, penyidik langsung melakukan penahanan terhadapnya.

Sebelumnya, Kejari Kuansing telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardi Yakub dan mantan Kabag Pertanahan Suhasman.

Keduanya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Keduanya divonis masing-masing 12 tahun penjara berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (13/6) kemarin.

Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Khusus terdakwa Suhasman, dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta subsidair 1 bulan penjara.

Diketahui, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Proyek tersebut dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.

Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak.