Dua tersangka ditetapkan terkait korupsi pembangunan Hotel Kuansing

id Korupsi Hotel Kuansing,Hotel kuansing, kejari kuansing

Dua tersangka ditetapkan terkait korupsi pembangunan Hotel Kuansing

Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing. (ANTARA/HO-Kejari Kuantan Singingi)

Kuantan Singingi (ANTARA) - Dua tersangka berinisial HY dan S ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) atas dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan keuangan negara sekitar Rp22 miliar lebih.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, terhadap keduanya langsung dilakukan penahanan. HY merupakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing tahun 2011 hingga 2013. Sedangkan S merupakan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan periode 2009 - 2016.

Sebelum penetapan tersangka, keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksa itu dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan saksi lanjutan terhadap HY dan S. Keduanya langsung dilakukan penahanan," ujar Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui Kasi Intelijen Rozi Juliantono, Kamis.

Usai diperiksa, penyidik menyimpulkan terdapat tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pada proyek yang dikerjakan tahun 2014 lalu, yaitu sebesar Rp22.637.294.608 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

"Sehingga Tim Penyidik untuk sementara, baru menetapkan HY dan S sebagai tersangka," kata Rozi.

Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Kuantan setelah dipastikannya dalam keadaan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Medis RSUD Kuansing.

"HY dan S ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 9 hingga 28 November 2023," lanjut Kasi Intel.

Dalam kesempatan itu, Rozi memaparkan alasan penahanan dalam proses penyidikan ini. Sebagai alasan subjektif, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Serta alasan objektif, ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari lima tahun," tegas Rozi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diketahui, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Proyek tersebut dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.

Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak.