Untuk tingkatan PAD, Bapenda MoU dengan Kejari Kuansing

id Kuansing,Pemda

Untuk tingkatan PAD, Bapenda MoU dengan Kejari Kuansing

Prosesi MoU Bapenda dengan Kejari Kuansing. (ANTARA/Asri)

"Dalam menggali potensi aset daerah, perlu pertimbangan hukum agar tidak bermasalah,
Teluk Kuantan (ANTARA) - Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing)Suhardiman Amby mengatakan, untuk menggali sejumlah potensi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penting pendampingan dari pengacara negara dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Tujuannya, potensi yang ada dan pendapatan yang diperoleh nantinya tidak melanggar hukum," katanya di Teluk Kuantan, Kamis.

Oleh karena itu, sebelum aset daerah dapat dikelola dengan baik, perlu mendapatkan pertimbangan hukum dari pengacara negara khususnya Kejari Kuansingagar dapat memberikan dukungan kepada pemerintah dalam berbagai kegiatan.

Sejumlah sumber yang dinilai berpotensi menghasilkan dan menaikkan PAD, akan digali sedemikian rupa. Dalam mencapaiupaya itu, tentu minta pertimbangan hukum agar tidak melanggar aturan.

"Langkah awal adalah, menandatangani kesepakatan bersama , khususnya di bidang perdata," sebutnya.

Konsep permintaan pelayanan hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), tentunya, untuk mendukung program pemerintah dalam peningkatan ekonomi masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nurhadi Puspandoyo, mengapresiasi atas keinginan Bapenda untuk meminta jasa pelayanan hukum.

"Saya menyambut baik atas keinginan Bapenda Kuansing untuk meminta pelayanan pihak kejaksaan," ujarnya.

Karena, salah satu fungsi Kejaksaan adalah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan pemerintah atau siapa saja, terutama pelayanan masalah perdata.

Ke depan, pihak Kejaksaan Negeri Kuansing juga menyambut baik jika ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang berkeinginan mendapatkan pelayanan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing Jeprinaldi menyebutkan, MoU dalam upaya peningkatan asli daerah, baik sejak pajak dan retribusi daerah.

"Efektivitas pelayanan hukum, perlindungan hukum," ujarnya.

Karena, menggali dan optimalisasi PAD sangat penting, sebagaimana diketahui bahwa pada 2021 PAD hanya terealisasi Rp85,2 miliar dari target Rp125,2 miliar.

Peningkatan PAD, bisa saja melalui penghapusan pajak, perpanjang masa tempo dan menggali potensi baru.