Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis (2/10/2025).
Kegiatan berlangsung di Ruang Pokja 2 Kanwil Kemenkum Riau serta terhubung melalui Zoom Meeting.
Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Kepala Divisi P3H, Staf Ahli Bupati Bidang Organisasi Kabupaten Kuansing, Kepala Bidang Organisasi Tata Laksana, Bagian Hukum Setda Kuansing, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H yang mewakili Kakanwil menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi merupakan langkah penting untuk mencegah tumpang tindih antarperaturan, sekaligus memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini menjadi kunci agar setiap peraturan dapat berjalan efektif, efisien, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ranperbup yang dibahas adalah tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tim perancang menekankan perlunya penyelarasan substansi dengan ketentuan peraturan lebih tinggi, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Daerah.
Selain perbaikan substansi, tim juga menyoroti pentingnya penyesuaian aspek teknis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pemrakarsa dan tim Pokja harmonisasi Kanwil Kemenkum Riau sepakat untuk melakukan sejumlah perbaikan norma agar Ranperbup tersebut lebih kuat secara hukum dan implementatif di lapangan.
Rapat harmonisasi berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepahaman bersama untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya, yaitu pembulatan dan pemantapan konsepsi, sebelum Ranperbup ditetapkan secara resmi.