Pimpinan PT Tri Bakti Sarimas dituntut 4 tahun penjara atas tuduhan pencurian

id Kejari Kuansing,Pencurian PT. Karya Tama Bakti Mulia

Pimpinan PT Tri Bakti Sarimas dituntut 4 tahun penjara atas tuduhan pencurian

Suasana sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menuntut empat tahun penjara terhadap dua terdakwa perkara pencurian dan penggelapan milik PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), Selasa (23/7).

Dua terdakwa yang tersandung perkara ini ialah pimpinan PT Tri Bakti Sarimas (TBS), Beyamin dan Bambang Haryono.

"Terdakwa I Bambang Haryono dan terdakwa II Beyamin, terbukti secara sah melakukan pencurian berat dan penggelapan barang milik PT KTBM dan terbukti melanggar pasal 363 KUHP. Menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara dipotong masa tahanan," sebut JPU membacakan amar tuntutan.

Tuntutan JPU ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli yang hadir dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Dalam fakta persidangan sesuai keterangan para saksi, kedua terdakwa dinilai secara sadar mengetahui dan bertanggungjawab masih melakukan operasional pemanenan tandan buah segar dan mengolahnya menjadi crude palm oil (CPO) dan kernel, dari kebun yang telah dibeli oleh PT. KTBM sebagai pemenang lelang yang sah.

Diketahui juga, kedua terdakwa menyewa sejumlah preman untuk menghalangi PT. KTBM memasuki kebun yang secara sah sudah menjadi milik PT. KTBM melalui proses lelang yang sah dan sesuai prosedur.

Sementara itu, dalam keterangan para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya, juga menguatkan PT. KTBM telah berhak atas tanah yang telah dimenangkan dalam proses lelang.

Saksi ahli yang didatangkan, dosen Program Studi Ilmu Hukum Program Universitas Islam Riau, DrSurizki Febriandi berpendapat bahwa pelaksanaan lelang yang telah dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam keterangan di persidangan sebelumnya, Surizki mengatakan risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

Sehingga bisa dikatakan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh KPKNL yang diberikan kepada pembeli adalah sebagai akta jual beli.

Surizki menambahkan, dengan telah dibayarkan atau dilakukan pelunasan kewajiban pembayaran oleh pemenang lelang dan diserahkannya Grosse Risalah Lelang, artinya peralihan hak kebendaan telah beralih dengan sempurna. Dan dalam hal ini, PT. KTBM berhak untuk mengambil atau menguasai barang yang dibeli.

Sehingga Surizki menegaskan, dengan terbitnya kutipan risalah lelang tersebut maka telah beralih hak kebendaan kepada pihak pemenang lelang, dalam hal ini adalah PT KTBM.

Maka dari itu PTTBS selaku debitur sudah tidak berhak lagi menguasai atau mengambil hasil dari hak kebendaan yang sudah dilelang oleh KPKNL.

Saksi lain, dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Dr Erdiantomengatakan pencurian dapat terjadi tanpa adanya perbuatan aktif si pelaku mengambil yang mana apabila seorang pelaku adalah seorang direktur utama suatu perusahaan mengetahui kalau aset perusahaannya telah dilelang namun direktur tersebut tidak melakukan tindakan apapun sehingga kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan. Hal ini bisa dikaitkan dengan teori kesengajaan bersyarat.

Terkait kasus ini, Erdianto menegaskan untuk perbuatan yang terjadi sejak tanggal 2 Januari 2024, dimana objek lelang telah sah dikelola oleh PTKTBM, maka perbuatan mengambil adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan dengan maksud untuk memiliki sebagai tempus delicti pada kasus aquo.

Diketahui, KPKNL telah menetapkan PT. KTBM sebagai pemenang lelang lahan sawit seluas 17.600 hektare yang berlokasi di Kuantan Singingi dengan nilai lelang Rp1,9 triliun.

Objek lelang tersebut adalah lahan sawit milik PT. TBS yang telah gagal bayar (non-performing loan) atas pinjaman senilai US$133 juta kepada Bank BRI.