Besok, Kejari Kuansing panggil enam saksi kasus korupsi termasuk Bupati

id Kejari panggil enak saksi,korupsi kuansing

Besok, Kejari Kuansing panggil enam saksi kasus korupsi termasuk Bupati

Kejari Kuansing beserta jajarannya. (ANTARA/Asripilyadi)

Rengat (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan SingingiHadiman mengatakan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap enam orang sebagai saksi pada kasus enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) tahun anggaran 2017 dengan terdakwa Mursiniyang merupakan mantan Bupati Kuansingpada Selasa.

Pemanggilan itu dijadwalkan Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Sedangkan surat pemanggilan sudah dilayangkan sebelumnya.

"Mereka akan diminta keterangan oleh penyidik masih sebagai saksi," kata Hadiman.

Adapun, ke enam orang tersebut adalah di antaranya Bupati Kuansing Andi Putra, mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi, Mantan Anggota DPRD Kuansing Rossi Atali, Mantan Wakil Bupati Kuansing Halim, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Dianto Mampanini dan Mantan Kabag Umum Muradi.

Pemanggilan, kata Kajari Hadiman, tindak lanjut dari pengembangan kasus yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan. Sedangkan, untuk surat pemanggilan telah dikirim melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah dan Mantan DPRD melalui Sekwan DPRD Kuansing.

"Jika ada yang tidak hadir akan dilayangkan surat pemanggilan berikutnya," janjinya.