Rengat (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan SingingiHadiman mengatakan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap enam orang sebagai saksi pada kasus enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) tahun anggaran 2017 dengan terdakwa Mursiniyang merupakan mantan Bupati Kuansingpada Selasa.
Pemanggilan itu dijadwalkan Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Sedangkan surat pemanggilan sudah dilayangkan sebelumnya.
"Mereka akan diminta keterangan oleh penyidik masih sebagai saksi," kata Hadiman.
Adapun, ke enam orang tersebut adalah di antaranya Bupati Kuansing Andi Putra, mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi, Mantan Anggota DPRD Kuansing Rossi Atali, Mantan Wakil Bupati Kuansing Halim, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Dianto Mampanini dan Mantan Kabag Umum Muradi.
Pemanggilan, kata Kajari Hadiman, tindak lanjut dari pengembangan kasus yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan. Sedangkan, untuk surat pemanggilan telah dikirim melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah dan Mantan DPRD melalui Sekwan DPRD Kuansing.
"Jika ada yang tidak hadir akan dilayangkan surat pemanggilan berikutnya," janjinya.
Berita Lainnya
Dua tersangka ditetapkan terkait korupsi pembangunan Hotel Kuansing
09 November 2023 21:33 WIB
Saat pulang kampung Wamen ATR/BPN umumkan blokir HGU PT DPN di Kuansing
22 August 2022 21:13 WIB
Bersalah, Mantan Bupati Kuansing divonis 4 tahun penjara
07 January 2022 19:59 WIB
Wow, Kejari Kuansing sita Rp1,5 miliar hasil korupsi
31 December 2021 6:49 WIB
Pengadilan tolak gugatan Bupati Kuansing terhadap KPK
27 December 2021 20:34 WIB
KPK kembali periksa 10 saksi kasus dugaan suap HGU Kuansing, siapa saja?
04 November 2021 14:22 WIB
KPK dalami aliran uang yang diterima Bupati Kuansing
03 November 2021 10:33 WIB
Geledah beberapa lokasi di Kuansing, KPK amankan dokumen persetujuan Bupati perpanjang izin sawit
25 October 2021 22:41 WIB