Rengat (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan SingingiHadiman mengatakan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap enam orang sebagai saksi pada kasus enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) tahun anggaran 2017 dengan terdakwa Mursiniyang merupakan mantan Bupati Kuansingpada Selasa.
Pemanggilan itu dijadwalkan Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Sedangkan surat pemanggilan sudah dilayangkan sebelumnya.
"Mereka akan diminta keterangan oleh penyidik masih sebagai saksi," kata Hadiman.
Adapun, ke enam orang tersebut adalah di antaranya Bupati Kuansing Andi Putra, mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi, Mantan Anggota DPRD Kuansing Rossi Atali, Mantan Wakil Bupati Kuansing Halim, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Dianto Mampanini dan Mantan Kabag Umum Muradi.
Pemanggilan, kata Kajari Hadiman, tindak lanjut dari pengembangan kasus yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan. Sedangkan, untuk surat pemanggilan telah dikirim melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah dan Mantan DPRD melalui Sekwan DPRD Kuansing.
"Jika ada yang tidak hadir akan dilayangkan surat pemanggilan berikutnya," janjinya.
Berita Lainnya
Polisi dalami dugaan korupsi dana hibah KONI Kuansing senilai Rp15 milliar
20 November 2024 14:31 WIB
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis dituntut 13,5 tahun penjara
15 October 2024 0:05 WIB
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis segera hadapi meja hijau terkait dugaan korupsi
04 July 2024 18:58 WIB
Terdakwa korupsi pembangunan Hotel Kuansing divonis 12 tahun penjara, tak menutup ada tersangka lain
14 June 2024 12:25 WIB
Diduga tilap hasil kebun Pemda, Direktur Bumdes di Kuansing ditahan jaksa
17 May 2024 18:11 WIB
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis ditahan atas dugaan korupsi pembangunan hotel
03 May 2024 19:14 WIB
Dua tersangka ditetapkan terkait korupsi pembangunan Hotel Kuansing
09 November 2023 21:33 WIB
Saat pulang kampung Wamen ATR/BPN umumkan blokir HGU PT DPN di Kuansing
22 August 2022 21:13 WIB