Diduga tilap hasil kebun Pemda, Direktur Bumdes di Kuansing ditahan jaksa

id Korupsi kebun Pemda Kuansing,Kejati Riau

Diduga tilap hasil kebun Pemda, Direktur Bumdes di Kuansing ditahan jaksa

Direktur Bumdes Karya Muda Perhentian Sungkai, Kuansing Jalunis jari tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan kebun kelapa sawit Pemda (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Muda Perhentian Sungkai, Kuantan Singingi (Kuansing) bernama Jalunis ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 hektare, Jumat sore.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyebutkan kebun seluas 500 hektare ini merupakan milik pemerintah Kabupaten Kuansing.

Diterangkannya, Jalunis diduga memanfaatkan aset Pemda tersebut dengan memanen buah kelapa sawit yang ada sejak 2020-2023.

"Adapun hasil penjualan digunakannya untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli mobil," tutur Bambang.

Akibat perbuatannya, lanjut Bambang, daerah Kabupaten Kuansing mengalami kerugian sebesar Rp593 juta berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui auditor Kejati Riau.

Perbuatan Jalunis dinilai bertentangan dengan PermendagriNomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jalunis terlebih dulu diperiksa sebagai saksi. Usai dilakukan gelar perkara, Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau berkesimpulan adanya korupsi pengelolaan 500 hektare kebun sawit di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing.

"Tersangka disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999," ujar Bambang.

Tambahnya, untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap Jalunis dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.