Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riaumendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuantan Singingi senilai Rp15 miliar pada tahun anggaran 2022.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadidi Pekanbaru, Rabu, menyatakanpihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penggunaan dana hibah tersebut.
“Kami telah memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui detail penggunaan dana hibah KONI Kuansing. Langkah ini kami lakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti serta dokumen yang relevan guna memastikan apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut,” ujar Nasriadi.
Beberapa saksi yang telah diperiksa meliputi Surya Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2022 sekaligus Kasi Keolahragaan di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kuansing, serta Gusni Sartika, bendahara KONI Kuansing tahun 2022.
Keduanya dimintai keterangan terkait proses pencairan dan penggunaan dana hibah senilai Rp15 miliar tersebut.
Dalam penyelidikan awal, ditemukan bahwa dana hibah KONI Kuansing tahun 2021 dan 2022 hanya bersumber dari anggaran hibah, tanpa ada sumber pendanaan lain. Dana ini telah diaudit oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada 28 April 2023.
“Kami masih membutuhkan keterangan tambahan, khususnya terkait perubahan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang tidak sesuai dengan proposal awal," lanjutNasriadi.
Selain itu, pihaknya juga akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam pencairan dana dan siapa saja yang menerima, karena beberapa saksi yang dipanggil tidak membawa dokumen pendukung.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa dana hibah KONI dicairkan dalam dua tahap: sebesar Rl2,5 miliar pada 28 April 2022 dan Rp8,02 miliar pada 29 Agustus 2022 dengan total pencairan mencapai Rp10,5 miliar.