Kejari Kuansing segera panggil mantan anggota DPRD

id Kejari Kuansing,Anggota DPRD Kuansing,mantan anggota adprd kuansing

Kejari Kuansing segera panggil mantan anggota DPRD

Kajari Kuansing Hadiman. (ANTARA/Asri)

Sutoyo telah menyetor Rp11.000.000, artinya masih ada kelebihan Rp19.600.000 dari total Rp30.600.000 yang diterima,
Rengat (ANTARA) - Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kabupaten Kuantan SingingiHadiman mengakusegera memanggil tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing periode 2014 - 2019 karena belum membayar kelebihan pembayaran tunjangan perumahan di masa jabatannya.

"Penyidik akan memanggil, memintai keterangan dari mereka pada 5 Januari 2022 mendatang," kata Hadimandi Teluk Kuantan, Senin.

Ketiga orang anggota DPRD Kuansing tersebut dinilai lalai karena belum mengembalikan selisih dari pembayaran tunjangan perumahan 2019. Selisih itu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau saat melakukan audit beberapa waktu lalu.

Mereka adalah masing - masing inisial AM (telah meninggal dunia) AS, dan MT. Dan, berdasarkan temuan BPK RI selisih pembayaran tunjangan perumahan Rp 971.550.000, baru dibayar oleh anggota DPRD Sebesar Rp906.410.000.

Sedangkan, kelebihan pembayaran tunjangan perumahan AS Rp 22.950.000, MT sebesar Rp22.950.000 dan AM Rp22.950.000.

"Kita minta mereka taat hukum," tegasnya.

Selain itu, untuk anggota DPRD Kuansing masih aktif yaitu Sutoyo telah menyetor Rp11.000.000, artinya masih ada kelebihan Rp19.600.000 dari total Rp30.600.000 yang diterima.

Baca juga: Wow, Kejari Kuansing sita Rp1,5 miliar hasil korupsi

Baca juga: Mantan Bupati Kuansing sebagai tersangka korupsi