Teluk Kuantan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingiinisial M sebagai tersangka, Kamis, dalam kasus dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) setempat pada 2017 telah merugikan negara mencapai Rp10,4 miliar dari total kegiatan Rp13,3 miliar.
"Tersangka M diduga ikut menikmati dankorupsi Rp5,8 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansingpada 2017," kata Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kusnantomelalui pernyataannya.
Penetapan ini, setelah ada pengembangan penyidikan, dan fakta persidangan sebelumnya, dimana Majlis Hakim telah memvonis sejumlah terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman yang berbeda.
"Pada fakta persidangan, Mursini diduga kuat terlibat dalam kasus itu" kata Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kusnanto.
Keterlibatan itu terungkap dalam persidangan sebelumnya. Tim penyidik Kejati Riau, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap M secara beruntun dari pengembangan kasus terpidana Muharlius, M Saleh, Verdi Ananta, Heri Herlina dan Yuhasrizal.
M dijerat dengan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kejati tidak akan tebang pilih dalam mengungkapkan sejumlah kasus korupsi," tegasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri KabupatenKuantan SingingiHadiman menegaskan, dalam mengungkapkan sejumlah kasus praktik korupsi di Kuansing, penyidik telah dan akan bekerja keras, serta tanpa pandang bulu dalam melakukan tugasnya.
"Karena perbuatan korupsi itu sangat berdampak luas, merugikan negara juga daerah," tegas Hadiman.
Sebagaimana diketahui, enam kegiatan di Setdakab Kuansing tersebut yakni dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat senilai Rp7,2 miliar. Juga kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar.
Selanjutnya, rakor unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, Rakor pejabat Pemda senilai Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah sebesar Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.
Penyidik menemukan ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga menyeret nama mantan Bupati Kuansing M, mantan anggota DPRD Kuansing Mus dan RA.
Bahkan, ada dana yang disuruh M untuk diserahkan ke Ketua DPRD Kuansing, dana yang dipakai bendahara untuk mengobati orang tuanya dan tersangka M menyuruh terpidana M Saleh dan Verdi Ananta untuk menyerahkan uang Rp500 juta ke seseorang di Batam.
Selain itu, Verdi Ananta disuruh lagi oleh tersangka M ke Batam menyerahkan uang tambahan kepada orang yang pertama tadi senilai Rp150 juta. Terpidana Muharliusjuga menyuruh terdakwa Verdi Ananta mengantarkan uang Rp150 juta ke tersangka M di rumahnya di Jalan Tanjung, Tangkerang, Pekanbaru untuk berobat istrinya. Hal itu sesuai fakta persidangan.
Baca juga: Kejari periksa mantan anggota DPRD Kuansing, ada apa?
Baca juga: Kejari Kuansing tindaklajuti bansos tak tepat sasaran, ada PNS terima bantuan
Baca juga: Kejari Kuansing akan bongkar dugaan korupsi Proyek Tiga Pilar
Berita Lainnya
Kajari Kuansing bantah sebut dua mantan anggota dewan tersangka korupsi
24 July 2021 23:09 WIB
KPK cek info mantan Bupati Kuansing beri uang ke orang mengaku pegawai KPK
01 September 2021 22:47 WIB
Bupati Kuansing minta masyarakat tetap taat imbauan saat normal baru
09 June 2020 13:46 WIB
Masyarakat Lubuk Jambi minta penataan pasar
30 September 2019 15:40 WIB
Bupati Mursini apresiasi terbentuk MoU E-ICJS
18 July 2019 13:39 WIB
Bupati Mursini buka festival pacu jalur di Lubuok Sobae
05 July 2019 13:46 WIB
Masyarakat bangga Bupati Mursini berada di tengah warga
21 May 2019 16:51 WIB
KPK tetapkan Bupati Kuansing dan bos PT AA tersangka suap izin HGU sawit
20 October 2021 8:04 WIB