Bupati Kuansing minta masyarakat tetap taat imbauan saat normal baru

id Bupati Kuansing Mursini minta masyarakat tetap taat himbauan,kuansing, mursini

Bupati Kuansing  minta masyarakat tetap taat imbauan saat normal baru

Bupati Kuansing Mursini.

Rengat - Indragiri Hulu (ANTARA) - Bupati Kuantan SingingiMursini meminta seluruh masyarakat tetap taat himbauan terutama memasuki pasar rakyat untuk menjaga diri dari Pandemi Covid 19 walaupun kabupaten ini masuk wilayah normal baru.

"Saya minta tetap menggunakan masker, ikuti protokol kesehatan," kata Bupati Kuantan Singingi Mursini di Teluk Kuantan, Selasa.

Bupati mengatakan, masyarakat harus bisa tetap menjaga kesehatan baik secara pribadi, mandiri sesuai petunjuk, dimana tetap berada dalam protokol kesehatan sehingga bisa terhindar dan tidak terinfeksi Corona, khususnya di wilayah pasar Rakyat Berbasis Modern (RBM).

Seluruh pengelola pasar di wilayah Kuansing harus konsisten melaksanakan himbauan itu, terutama pedagang yang berasal dari luar daerah setempat, khawatir Pandemi Covid 19 berdampak lagi bagi masyarakat Kuansing.

Protokol kesehatan yang dimaksud misalnya, pedagang yang masuk wilayah Kota Pacu Jalur (PJ), pasar rakyat modern wajib mengantongi Surat Keterangan Bebas COVID-19 dari rumah sakit, begitu juga warga yang ingin belanja di lokasi tersebut.

"Jika semua berjalan maksimal, masyarakat akan aman," pinta Mursini.

Menurut Bupati, jika para pedagang tidak mampu menunjukkan surat keterangan tersebut, maka petugas Poskowas harus tegas dan minta pedagang untuk putar balik ke daerah asal.

"Kalau tidak bisa swab, minimal ada keterangan hasil rapid test," tegasnya.

Bupati juga meminta seluruh wilayah di Kuansing untuk segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada tingkat desa dan kelurahan dan saling berkoordinasi dengan baik.

Menyikapi hal tersebut, pihak Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kuantan Singingi langsung mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Kecamatan.

"Insya Allah kepada seluruh camat akan disampaikan, untuk dapat melakukan pengawasan kepada seluruh pasar," kata Kadis Kopdagrin Kuantan Singingi Azhar Ali.

Ia menjelaskan, terhitung sejak 1 Juni 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing sudah mengeluarkan aturan tegas bagi pedagang yang datang dari dalam dan luar daerah, termasuk pembeli lokal.

"Semua wajib menggunakan masker, sebagai pelindung," jelas Azhar.

Baca juga: Bupati hadiri panen bawang merah petani

Baca juga: Bupati letakkan batu pertama pembanguan Pondok Tahfidz Baznas