Polisi telusuri aset tersangka dugaan korupsi Bank BUMN di Bengkalis

id Korupsi Bank BUMN,BNI,Ditreskrimsus Polda Riau

Polisi telusuri aset tersangka dugaan korupsi Bank BUMN di Bengkalis

Para tersangka dugaan korupsi di Bank BUMN di Bengkalis saat digiring untuk konferensi pers (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Ditreskrimsus Polda Riau akan menelusuri aset milik para tersangka penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN Cabang Bengkalis guna memulihkan kerugian negara.

Berdasarkan audit BPKP Riau, penghitungan kerugian negara atas penyaluran KUR kepada 450 debitur di Bengkalis mencapai Rp46,6 miliar.

“Penyidik masih melakukan tracing asset, pemblokiran. Penyitaan akan dilakukan dengan melibatkan PPATK sebagai langkah untuk memulihkan kerugian negara,” sebut Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat pengungkapan kasus, Kamis (17/10).

Dalam kasus ini terdapat tujuh tersangka baru itu masing-masing berinisial S yang merupakan Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, AM selaku Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, dan H serta JS seorang wiraswasta.

"Ada pula S, Ketua Kelompok Tani Mas Muda) dan SD, bendaharanya. Terakhir, tersangka inisial S sebagai Kepala Desa Bandar Jaya," paparnya.

Nasriadi menyebutkan bahwa modus operandi tersangka menggunakan nama-nama masyarakat sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Lalu menggunakan uang pencairan kredit untuk keuntungan pribadi atau memperkaya diri sendiri.

“Akibat penggunaan uang pencairan oleh pihak ketiga menyebabkan status kredit masing-masing debitur macet karena tidak adanya sumber berbayar angsuran masing-masing debitur,” ucap Nasriadi.

Uang yang ditilap oleh para tersangka digunakan untuk memperkaya masing-masing. Bahkan salah satu tersangka menggunakan uang haram tersebut sebagai modal untuk pembalakan liar.

Tambah Kombes Nasriadi, hingga kini pihaknya masih menelusuri apakah ada sindikat lain yang menggunakan modus serupa untuk meraup keuntungan.