Polisi tangkap mantan Kacapem bank BUMN terkait korupsi KUR

id Korupsi Bank,Ditreskrimsus Polda Riau

Polisi tangkap mantan Kacapem bank BUMN terkait korupsi KUR

Mantan Kepala Cabang Pembantu (Kacapem) salah satu Bank BUMN di Riau yang diduga terlibat korupsi yang rugikan negara mencapai Rp46 miliar. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan mantan Kepala Cabang Pembantu (Kacapem) salah satu bank BUMN terkemuka di Provinsi Riau.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi, Rabu, menyebutkan pria berinisial RR tersebut diamankan atas dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"RR diduga terlibat korupsi penyaluran KUR kepada 450 debitur perorangan," ujar Kombes Nasriadi.

Dikatakannya, penyaluran KUR diduga tidak sesuai dengan ketentuan pada periode tahun 2020 - 2022 di bank tempatnya bekerja di Kabupaten Bengkalis.

Perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp46 miliar sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Jumlah realisasi pencairan dana KUR yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp46 miliar, dan jumlah realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran yakni Rp1,6 miliar," rincinya.

Adapun modus operandinya, dijelaskanNasriadi, petugas bank menyalurkan KUR kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan.

Selain itu, analisa yang dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut untuk mencapai target penyaluran KUR.

"Tersangka RR selaku pemimpin bank tersebut pada periode Agustus 2020 - April 2021 bertindak sebagai pemutus menyetujui usulan pembiayaan KUR kepada 198 debitur perorangan," tambahnya.

Atas perbuatannya, RR disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.