Kejaksaan lacak aset tersangka korupsi penyaluran kredit PT PER

id Kejaksaan, korupsi, Riau, Pekanbaru,PT PER Riau

Kejaksaan lacak aset tersangka korupsi penyaluran kredit PT PER

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Andi Suharlis (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan tengah melacak atau "tracing" aset-aset tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Provinsi Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Andi Suharlis di Pekanbaru, Selasa, mengatakan langkah itu merupakan bagian untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar.

"Sesuai SOP (standar operasional prosedur) kita, dan sesuai amanah undang-undang, setiap adanya tindak pidana korupsi itu harus paralel dilakukan asset tracing, agar bisa memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," katanya.

Tiga karyawan PT PER, yang merupakan perusahaan terbatas di bawah naungan pemerintah Provinsi Riau itu masing-masing adalah Irfan Helmi, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu. Keduanya diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru.

Tersangka lainnya adalah Rahmawati. Analisis Pemasaran PT PER itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Penahanan ketiga tersangka dilakukan pada Senin (25/11) kemarin.

Andi mengatakan ada empat modus korupsi yang dilakukan tiga tersangka itu. Di antaranya adalah penyimpangan angsuran dan bunga, atas catatan laporan normatif kredit, pemberian kredit, serta penggunaan fasilitas kredit.

Atas perbuatannya itu, kata Kajari, telah timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih. Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Meski begitu, para tersangka sejauh ini belum memiliki itikad untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dimaksud. Meskipun penyidik telah berupaya melakukan pemulihan kerugian negara saat proses penyidikan berlangsung.

"Sampai sejauh ini belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari para tersangka," ujarnya.

Atas hal itu, lanjut Andri, pihaknya akan berupaya menempuh upaya lain guna memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka. Upaya dimaksud adalah asset tracing atau menelusuri aset tersangka.

"Itu (asset tracing) di tim seksi intelijen yang akan bekerjasama dengan seksi Pidsus (pidana khusus) untuk men-trace aset-aset tersebut," tuturnya.

Jika ditemukan, Kajari menegaskan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka. "Kalau memang ada, akan kita lakukan penyitaan. Tujuannya untuk pengembalian kerugian negara," ujar mantan Jaksa Fungsional pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Diketahui, dalam proses penyidikan perkara tersebut Korps Adhyaksa Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau. Dia adalah Mardoni Akrom, yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, pemeriksaan saksi dilakukan terhadap Irhas Pradinata Yusuf selaku Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015.

Selain dua nama yang disebutkan di atas, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi adalah Direktur PT PER.

Juga terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses yang sama. Dari PT PER, terdapat nama Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni serta Yuli Rizki selaku Kasir.

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.

Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Atas laporan itu, Kejari Pekanbaru kemudian melakukan pengusutan dan hingga akhirnya menaikan status perkara ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kredit macet PT PER rugikan negara Rp1,2 miliar, begini penjelasan Kejari Pekanbaru

Baca juga: Kasus kredit macet Rp1,2 Miliar, Kejari Pekanbaru periksa pejabat PT PER