Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru memeriksa pejabat PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Irfan Helmi sebagai saksi dalam kasus dugaan kredit macet perusahaan itu senilai Rp1,2 miliar.
Irfan yang diketahui merupakan salah satu pimpinan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Riau itu diperiksa di Gedung Kejari Pekanbaru, Kamis siang.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yuriza Antoni.
Irfan sendiri sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu kemarin bersama dengan sejumlah saksi lainnya. Namun, pemeriksaan baru dapat dilakukan pada hari Kamis.
"Ada berkas yang masih kurang, jadi baru hari ini diperiksa," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Irfan Helmi itu diketahui merupakan kali kedua. Pada pekan lalu, dia juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sementara itu, pada hari Rabu (17/7), empat pegawai di perusahaan pelat merah itu terlebih dahulu diperiksa. Mereka adalah Agus Harianto, Fauziah Elvira, Nurjanah, dan Hendra. Mereka merupakan staf di perusahaan itu.
Sebelumnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kusnanto Yusuf. Saat perkara itu terjadi, Kusnanto diketahui adalah Direktur PT PER.
Selain dia, terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses yang sama. Dari PT PER, terdapat nama Rahmiwati selaku analis pemasaran dan Sari Sasni selaku kasir. Selain itu, juga Direktur PT PER (saat ini) Rudi Alfian Umar dan Yuli Rizki selaku kasir.
Dari pihak swasta, terdapat nama Sri Wahyu Utami dan Syardawati Idham (Ketua Koperasi Permata I Delima) serta Ketua Kelompok UMKM Irawan Saryono.
Meski telah banyak saksi yang diperiksa, hingga kini penyidik belum ada menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Tersangka belum ada. Nanti kalau semua saksi sudah diperiksa dan alat bukti sudah lengkap, baru kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," tuturnya.
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait dengan perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000,00 atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan kepada anggota mitra usaha. Kredit itu untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 31 Mei 2019 dengan diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Pekanbaru.
Baca juga: Kejari Pekanbaru canangkan zona integritas berbasis Teknologi Informasi
Baca juga: Diduga Palsukan SKGR, Eks Ketua GAPKI Riau Dituntut Tiga Tahun Penjara
Berita Lainnya
BRK Syariah jalin kerjasama dengan Kejari Pekanbaru
12 November 2024 13:51 WIB
Terpidana korupsi Syarief Abdullah kembalikan kerugian negara Rp2 milliar
25 October 2024 15:47 WIB
Berkas dan tersangka Marisa Putri dilimpahkan ke jaksa
01 October 2024 17:47 WIB
Hajar tetangga demi tagih utang untuk keperluan anak, pria di Pekanbaru akhirnya bebas
21 August 2024 18:05 WIB
SPDP kasus Marisa Putri diserahkan ke Kejari Pekanbaru
09 August 2024 18:14 WIB
Direktur PT SMIP tersangka korupsi gula dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru
26 July 2024 10:01 WIB
Jaksa hentikan penuntutan perkara pencurian HP di Pekanbaru
15 July 2024 20:38 WIB
Kejari Pekanbaru luncurkan aplikasi baru, masyarakat tak perlu lagi antre
29 April 2024 17:41 WIB