Kredit macet PT PER rugikan negara Rp1,2 miliar, begini penjelasan Kejari Pekanbaru

id Korupsi, Kejari Pekanbaru,kredit macet,PT Permodalan Ekonomi Rakyat ,PT PER Pekanbaru,berita riau antara,berita riau terbaru

Kredit macet PT PER rugikan negara Rp1,2 miliar, begini penjelasan Kejari Pekanbaru

Ilustrasi OJK (Foto: Antara News)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, menyatakan perkara dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni di Pekanbaru, Selasa mengatakan dugaan kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit penghitungan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

"Sudah kita terima hasil audit. Nilai (kerugian) Rp1,2 miliar," katanya.

Dengan telah diterimanya hasil audit itu, penyidik selanjutnya melakukan pemberkasan perkara. Upaya itu dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.

"Penyidik menyusun berkas, setelah itu melimpahkan berkas ke Jaksa Peneliti," pungkas dia.

Diketahui, ada tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Irfan Helmi, dan Analis Pemasaran Rahmiwati. Terakhir, Irawan Saryono dari pihak swasta yang merupakan salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari PT PER. Sejauh ini ketiga tersangka belum dilakukan penahanan.

Dalam proses penyidikannya, Korps Adhyaksa Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau. Dia adalah Mardoni Akrom, yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD.

Selain itu, pemeriksaan saksi dilakukan terhadap Irhas Pradinata Yusuf selaku Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015.

Selain dua nama yang disebutkan di atas, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi adalah Direktur PT PER.

Juga terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses yang sama. Dari PT PER, terdapat nama Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni serta Yuli Rizki selaku Kasir.

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.

Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Atas laporan itu, Kejari Pekanbaru kemudian melakukan pengusutan dan hingga akhirnya menaikan status perkara ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kejari Pekanbaru temukan indikasi tiga kepercayaan menyimpang

Baca juga: Kejari Pekanbaru periksa tersangka kredit macet PT PER