Pekanbaru (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menjalani pemeriksaan klarifikasi di Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyusul adanya laporan pengaduan yang masuk ke Korps Adhyaksa, Senin.
Kepala Seksi Intelijen Effendy Zarkasyi Kejari Pekanbaru mengatakan, klarifikasi Zulhelmi tidak berkaitan dengan jabatannya saat ini, melainkan dengan jabatan sebelumnya. Namun pihaknya belum bisa menyampaikan lebih rinci materi pemeriksaan.
“Secara teknis mungkin belum bisa kita sampaikan materinya, tapi terkait dengan proses pemeriksaan, yang namanya pemeriksaan dan wawancara itu selalu berkembang,” ujarnya.
Effendy menyebut Zulhelmi juga diminta melengkapi sejumlah dokumen terkait pemeriksaan tersebut. Tidak menutup kemungkinan Zulhelmi akan kembali dipanggil, namun jadwalnya masih menunggu keputusan tim pemeriksa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Zulhelmi diklarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi sejumlah kegiatan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024, saat dirinya masih menjabat sebagai kepala OPD tersebut.
Terdapat sembilan paket pengadaan yang menjadi sorotan. Antara lain pengadaan Master Meter, Mesin Digital Printing Indoor, Mesin DTF, Timbangan Elektronik, Mesin Cutting Stiker, Mesin Laminating Stiker, Bejana Ukur, Tongkat Duga, dan Heat Air Gun. Seluruh pengadaan dilaksanakan oleh CV Laksamana Putra Riau dengan nilai kontrak mencapai Rp1,8 miliar.
Selain itu, ada pula dugaan penyimpangan anggaran lain di Disperindag. Beberapa di antaranya mark-up anggaran pembangunan industri senilai Rp3,8 miliar, penyimpangan kegiatan pasar murah Rp1,3 miliar, dugaan korupsi kegiatan metrologi legal Rp1,5 miliar, serta dugaan SPj fiktif pemeliharaan gedung dan musala sebesar Rp455 juta.
Berdasarkan pantauan, Zulhelmi tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 09.20 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan di Seksi Tindak Pidana Khusus. Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Zulhelmi keluar melalui pintu belakang gedung untuk menghindari awak media dan langsung menuju mobil yang membawanya meninggalkan kantor Kejari Pekanbaru. Ia tidak kembali mengikuti pemeriksaan lanjutan pada siang hingga sore hari.
“Ada beberapa dokumen yang mungkin tidak dibawa oleh yang bersangkutan akhirnya yang bersangkutan minta waktu kepada tim untuk memenuhi dokumen-dokumen tersebut,” tambah Effendy.